TRIBUNTRENDS.COM - Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi saksi momen berat bagi keluarga Ammar Zoni setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada sang aktor. Putusan tersebut memang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mencapai 9 tahun, namun tetap menjadi pukulan telak bagi pihak keluarga, khususnya sang adik, Aditya Zoni.
Usai persidangan, Aditya terlihat terpukul dan sulit menyembunyikan reaksinya. Ia bahkan sempat terdiam cukup lama sebelum memberikan tanggapan kepada awak media.
"Ya kaget, kaget. Kaget dan kecewa lah gitu. Makanya nggak bisa berkata-kata," ujar Aditya Zoni di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Di tengah rasa kecewa tersebut, Aditya tetap berusaha bersikap tegar. Ia berharap kakaknya bisa menjadikan kasus ini sebagai pelajaran besar dalam hidupnya, terlebih Ammar Zoni sudah beberapa kali tersandung kasus narkotika.
"Ya (pesannya) harus lebih laki-laki lagi, harus tanggung jawab sama apa yang diperbuat kan," tegas Aditya Zoni.
Meski berat, Aditya tidak ingin sang kakak larut dalam keterpurukan. Ia menilai hukuman tersebut bukan akhir dari segalanya dan masih ada kesempatan untuk memperbaiki diri.
Meski berat menerima kenyataan pahit tersebut, Aditya Zoni tetap mencoba memberikan dukungan moral kepada sang kakak. Ia berusaha menguatkan Ammar Zoni agar tidak larut dalam keterpurukan dan tetap memiliki semangat untuk menjalani proses hukum yang ada.
Baca juga: Tak Hanya Pidana 7 Tahun, Ammar Zoni Juga Wajib Bayar Denda Rp 1 Miliar dalam 1 Bulan, Kenapa?
"Semangat Bang Ammar, ya ini bukan akhir dari segalanya. Ini mungkin kerikil-kerikil di dalam kehidupanlah," ucapnya dengan nada haru.
Lebih lanjut, Aditya juga menyinggung soal harapan keluarga terhadap upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh. Menurutnya, banding menjadi satu-satunya jalan yang diharapkan bisa memberikan hasil lebih baik bagi Ammar Zoni, terutama dalam hal pengurangan masa hukuman.
Terkait hal tersebut, ia menyampaikan doa dan harapan terbaik agar proses banding dapat dikabulkan oleh pengadilan.
"Ya saya berdoa ya supaya banding kita diterima dan mudah-mudahan bisa diperkecil lagi hukumannya. Ya mudah-mudahan yang terbaik juga gitu," pungkas Adit.
Di sisi lain, kasus yang menjerat Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik. Ia diketahui bukan pertama kalinya berhadapan dengan hukum terkait narkotika. Namun, dalam kasus terbaru ini, ia justru kembali terseret dalam dugaan keterlibatan peredaran narkoba meski sedang menjalani masa tahanan di Rutan Salemba.
Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Hakim menyatakan Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tribuntrends.com/Grid.ID/Ulfa Lutfia Hidayati)