Dua PRT Nekat Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil Demi Kabur dari Majikan, 1 Orang Tewas
Hironimus Rama April 24, 2026 12:16 PM

Laporan Yolanda Putri Dewanti

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA --Sebuah peristiwa tragis dan memilukan terjadi tepat di tengah euforia pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Dua orang Pekerja Rumah Tangga (PRT) nekat melompat dari lantai empat sebuah bangunan indekos di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Aksi nekat ini diduga kuat dilakukan sebagai upaya melarikan diri dari tempat mereka bekerja.

Baca juga: Dalami Peran Sukma Dalam Film Cinta 2 Pilihan, Shandy Aulia : Profesi PRT Bukan Pekerjaan yang Mudah

Malam Mencekam di Benhil

Insiden nahas ini terjadi pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Dua PRT perempuan yang menjadi korban dalam peristiwa ini adalah D (18) dan R (30).

Diketahui, bangunan tempat mereka bekerja tersebut memiliki empat lantai dan difungsikan sebagian untuk indekos.

Warga sekitar yang melihat kejadian nahas tersebut langsung bergerak cepat memberikan pertolongan pertama dan menghubungi ambulans darurat.

Sayangnya, nyawa D tidak tertolong dan ia dinyatakan tewas di lokasi kejadian. Sementara itu, rekannya, R, berhasil selamat meski menderita patah tangan dan kini tengah menjalani perawatan intensif di RS Mintohardjo.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengonfirmasi peristiwa tersebut.

“Kejadiannya tadi malam (Rabu, 22 April 2026). Setelah kedua ART loncat, ada warga yang melihat kejadian. Langsung ditolong warga,” kata Roby, Jumat (24/4/2026).

Kondisi korban R saat ini dilaporkan mulai membaik dan sudah bisa memberikan keterangan awal kepada penyidik. Terkait motif keduanya melompat untuk melarikan diri dari majikan, pihak kepolisian membenarkan dugaan awal tersebut.

“Betul. Informasi awalnya begitu,” ujar Roby.

Polisi Periksa Majikan 

Berdasarkan temuan sementara dari keterangan saksi—yang juga sesama pekerja di tempat tersebut—kedua korban diduga nekat mengambil langkah ekstrem karena merasa tidak betah.

Hal ini disinyalir berkaitan erat dengan karakter majikan yang dinilai keras dan galak. Meski begitu, polisi belum bisa memastikan apakah ada unsur kekerasan fisik sebelum kejadian.

“(Saksi) Enggak ngomong suka disiksa, tapi (majikan) galak. Nah itu kan (galak) bisa saja dengan omongan, bisa saja dengan tindakan,” tutur Roby memberikan penjelasan.

Merespons kejadian ini, aparat kepolisian telah bergerak cepat dengan memanggil dan memeriksa pihak majikan.

Namun, polisi menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga belum ada kesimpulan pasti mengenai penyebab pasti kejadian ini.

“Saya belum bisa ngomong lebih dalam ya. Masih diperiksa,” ujar Roby kepada awak media, Jumat (24/4/2026).

“Kita juga belum tahu karena masih dalam pemeriksaan,” tambahnya menegaskan status penyelidikan.

Ironi Duka di Tengah Pengesahan UU PPRT

Kejadian ini memukul telak sektor ketenagakerjaan domestik, pasalnya tragedi ini terjadi hanya sehari setelah DPR RI dan Pemerintah resmi mengesahkan UU PPRT pada Selasa (21/4/2026).

Undang-undang yang telah mangkrak selama 22 tahun ini sejatinya menjadi angin segar karena memuat instrumen hukum yang melindungi hak-hak Asisten Rumah Tangga (ART), termasuk mewajibkan majikan memberikan jaminan kesehatan hingga Tunjangan Hari Raya (THR).

Sayangnya, baru saja aturan pelindung itu diketok palu, kabar duka dan dugaan perlakuan tidak semestinya justru kembali memakan korban nyawa.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.