Ingat Robig Pecatan Polisi yang Tembak Mati Gamma? Dipindah Nusakambangan, Diduga Kendalikan Narkoba
Musahadah April 24, 2026 01:04 PM

 

SURYA.CO.ID - Ingat Robig Zainudin, pecatan polisi yang divonis 15 tahun penjara karena menembak mati pelajar SMK di Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy? 

Lama tak terdengar kabarnya, Robig Zainudin yang sebelumnya berpangkat Aipda diketahui melakukan pidana lain selama dalam Lapas Kelas 1 Semarang. 

Robig pun dipindah ke Lapas Gladakan, Nusakambangan karena diduga mengendalikan jual beli narkoba dari dalam lapas.

Dikutip dari Tribun Jateng, perbuatan pidana Robig Zainudin diketahui setelah ada laporan masyarakat.

Atas laporan itu, pihak Lapas dan Polda Jawa Tengah langsung turun tangan.

“Sebelumnya kami mendapatkan beberapa pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pengendalian narkoba di luar Lapas oleh salah satu warga binaan bernama Robig Zaenudin," kata Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, Kamis (23/4/2026).

Tohari mengungkapkan pemindahan terhadap Robig menjadi wujud respons atas laporan dari masyarakat dan upaya preventif guna mencegah gangguan keamanan di dalam lapas.

Di sisi lain, pemindahan terhadap Robig juga merupakan salah satu kebijakan relokasi 40 warga binaan yang dilaksanakan pada 4 Februari 2026 lalu.

Adapun keputusan itu mengacu pada Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Nomor: WP.13-PK.03.02-29 tertanggal 30 Januari 2026.

"Pemindahan para narapidana dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pembinaan, pencegahan potensi gangguan keamanan dan ketertiban, serta mengatasi kelebihan kapasitas,” kata dia.

Duduk Perkara yang Jerat Robig Zainudin 

Aipda Robig Zaenudin (38) adalah mantan anggota Polrestabes Semarang. 

Kasus yang menjerat Robig bermula ketika dirinya berpapasan dengan tiga pelajar SMK yang mengendarai sepeda motor di kawasan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 24 November 2024 dini hari sekira pukul 00.20 WIB.

Salah satu siswa yang berpapasan dengan Robig adalah Gamma.

Pada momen itulah, Robig melakukan penembakan dan berujung tewasnya Gamma.

Berdasarkan versi awal, Robig disebut melakukan penembakan sebagai upaya untuk membubarkan tawuran pelajar.

Bahkan, kronologi tersebut sempat diamini oleh Kapolrestabes Semarang saat itu, Kombes Irwan Anwar.

Tak cuma itu, Irwan juga mencap Gamma sebagai pelaku tawuran dan anggota gengster.

Hal itu disampaikan Irwan saat rapat bersama Komisi III DPR pada 3 Desember 2024 lalu.

"Jadi di Kota Semarang itu, setidaknya ada gangster-gangster yang tergabung dalam koalisi," tutur Irwan.

Namun, pada momen yang sama, Kepala Bid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Aris Supriyono menyampaikan kronologi berbeda di mana alasan Robig melakukan penembakan bukan karena melerai tawuran tetapi lantaran dipepet.

Tanpa tembakan peringatan, Aris mengatakan Robig menembak sebanyak dua kali di mana salah satu pelurunya menembus pinggul Gamma dan berujung tewas akibat pendarahan hebat.

Rekan Gamma yakni A (16) dan S (16) turut menjadi korban luka. Adapun A terluka di dada dan lengan kiri, sementara S mengalami luka tembak di bagian lengan.

"Motif penembakan yang dilakukan oleh pelanggar karena saat perjalanan pulang ini, mendapati satu kendaraan yang dikejar, kemudian memakan jalannya terduga pelanggar (Aipda Robig), jadi kena pepet."

"Jadi, terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik sehingga terjadilah penembakan," jelas Aris.

Singkat cerita, momen rekonstruksi perkara digelar pada 30 Desember 2024 di depan sebuah minimarket di Jalan Candi Penataran Raya, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, Robig dinyatakan tidak dalam kondisi terancam ketika melakukan penembakan.

Alhasil, penyidik menganggap Robig telah melakukan tindakan berlebihan atau excessive action.

Komnas HAM pun menyimpulkan tindakan yang dilakukan Robig masuk dalam kategori extra judicial killing.

Dalam sidang vonis, Robig pun dinyatakan terbukti secara dan meyakinkan bersalah atas penembakan terhadap Gamma hingga mengakibatkan korban tewas.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun terhadap Robig dalam sidang yang digelar pada 8 Agustus 2025 lalu.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Robig Zainudin bin Mulyono penjara 15 tahun dan denda Rp 200 juta rupiah apabila tidak dibayar diganti penjara satu bulan," ujar Hakim Ketua, Mira Sendangsari.

Selain sanksi pidana, Robig juga didenda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dia divonis melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun vonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa.

Sempat Disorot karena Belum Dipecat 

BELUM DIPECAT - Aipda Robig Zaenudin (kiri), terdakwa penembak mati siswa SMK di Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, ternyata belum dipecat dari polri. Keluarga korban tak terima.
BELUM DIPECAT - Aipda Robig Zaenudin (kiri), terdakwa penembak mati siswa SMK di Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, ternyata belum dipecat dari polri. Keluarga korban tak terima. (kolase tribun jateng/istimewa)

Robig sempat menjadi sorotan karena belum dipecat saat menjalani persidangan di PN Semarang.  

Pengacara keluarga almarhum, Zainal Abidin Petir, mengungkapkan status Robig yang masih sebagai anggota Polri sangat menyakitkan bagi keluarga korban.

Ia juga menyoroti keuntungan yang didapat Robig dari statusnya sebagai anggota Polri, termasuk fasilitas dan gaji yang masih diterimanya.

 
"Ya dia enak masih dapat fasilitas dari Polri, masih digaji. Pembunuh kok masih digaji," protes Zainal Abidin Petir.

Zainal Abidin Petir juga mempertanyakan alasan di balik penundaan sidang banding untuk Robig, yang seharusnya dilaksanakan pada 9 Desember 2024.

Hampir lima bulan berlalu, sidang banding Robig Zaenudin tak kunjung dilaksanakan. 

"Surat Keputusan Kapolda Jateng soal Komisi Kode Etik Banding sudah ditetapkan sejak kapan? Setelah penetapan tinggal pelaksanaan sidang, mengapa ditunda-tunda. Padahal sebelum Lebaran sudah bisa digelar," katanya.

Ia menambahkan, penundaan ini menimbulkan kecurigaan, Aipda Robig sengaja dipertahankan sebagai anggota Polri.

"Kalau hasil sidang banding Robig tidak dipecat, itu akan merusak citra Polri," ungkapnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengakui Aipda Robig Zaenudin belum dipecat karena sidang banding kode etik belum dilaksanakan.

"Iya, Robig belum dipecat karena masih berproses sidang banding," ujarnya.

Meskipun belum dipecat, Kombes Pol Artanto menyatakan, Robig telah kehilangan sebagian hak-haknya.

Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai gaji Robig dan alasan penundaan sidang.

"Soal hak-hak yang dikurangi, saya akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan atasan yang berhak menghukum," tuturnya.

Kombes Pol Artanto juga menegaskan, Polda Jateng tidak berniat menunda-nunda sidang banding Robig.

"Polda tidak menunda-nunda. Kami konsen kasus ini, kami transparan," tandasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.