TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan gaji tenaga honorer telah dianggarkan dalam APBD 2026, tapi belum dapat disalurkan karena terganjal surat edaran dari Kementerian PAN-RB.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan dalam masalah ini anggaran bukan menjadi persoalan utama.
Sejak perekrutan PPPK paruh dan penuh waktu, pemerintah pusat melarang pemerintah daerah untuk melakukan pengangkatan honorer.
Praktiknya, masih ada tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK paruh dan penuh waktu karena berbagai kendala.
Di Dinas Pendidikan, terdapat 3.823 guru dan pegawai yang berstatus tenaga honorer serta belum menerima gaji karena aturan tersebut.
Baca juga: Anggaran Sudah Tersedia, Farhan Pastikan Gaji Ribuan Guru Honorer Kota Bandung Segera Cair
“Ada uangnya, persoalannya kan ada surat dari Menpan tidak boleh mengangkat honorer dan itu sudah cukup lama,” ujar Herman Suryatman, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus berhati-hati sebelum mencairkan anggaran yang sudah tersedia.
Penyaluran gaji ditunda sementara sambil menunggu kejelasan aturan dari pemerintah pusat.
“Jadi ya kita menunda dulu, uangnya sudah ada,” katanya.
Soal kemungkinan penggunaan belanja tidak terduga (BTT) untuk gaji pegawai dan guru honorer, Herman memastikan tidak perluk karena anggaran gaji sudah tersedia dalam pos yang semestinya.
“Ya ada uangnya, uangnya ada. Cuma ada ketentuan tidak boleh mengangkat honorer. Faktanya sudah existing. Nah, ini lagi dikonsultasikan supaya tidak melanggar aturan,” ucap Herman Suryatman.
Pemprov Jabar memastikan sedang mencari solusi yang tidak bertentangan dengan aturan, sekaligus memastikan hak tenaga honorer tetap terpenuhi.