TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang memastikan proses pengisian perangkat desa belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat karena masih menunggu regulasi turunan dari pemerintah pusat.
Di tengah banyaknya formasi kosong di desa - desa, masyarakat diminta waspada terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan atau menawarkan kursi perangkat desa dengan imbalan tertentu.
Bupati Batang, M Faiz Kurniawan menegaskan hingga saat ini belum ada rekrutmen resmi perangkat desa di Kabupaten Batang.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap berbagai janji kelulusan yang beredar.
“Regulasinya saja belum ada. Kita belum punya regulasinya, belum ada rekrutmen dan lain sebagainya. Jadi masyarakat tetap menunggu regulasi yang ada dan jangan tertipu terhadap janji apa pun, karena kita belum ada rekrutmen,” kata Bupati Batang kepada Tribunjateng, Jumat (24/4/2026).
Selain menyoroti rekrutmen perangkat desa, Bupati juga menekankan pentingnya kualitas pelayanan di tingkat desa.
Menurutnya, perangkat desa merupakan ujung tombak pelayanan negara yang langsung bersentuhan dengan masyarakat sehingga profesionalitas dan integritas harus menjadi prioritas utama.
Ia juga mengungkapkan adanya rencana program dana pensiun bagi perangkat desa yang ditargetkan mulai dirintis pada 2027 hingga 2029.
Skema tersebut disebut memiliki premi terjangkau, sekitar Rp17 ribu per orang, serupa dengan program kesejahteraan guru madrasah diniyah.
Lebih lanjut, Kepala Dispermasdes Kabupaten Batang, A Handy Hakim menjelaskan pemerintah daerah masih menunggu aturan teknis lanjutan berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 16 Tahun 2026.
“Karena regulasinya kita masih menunggu Permendagri. Jadi kami belum berani menyampaikan secara teknis pelaksanaan pengisian perangkat desa di Kabupaten Batang ini mau seperti apa,” kata Handy.
Meski demikian, ia memastikan pengisian perangkat desa ditargetkan tetap dilaksanakan tahun ini agar tidak bertabrakan dengan agenda pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2027.
Menurutnya, kebutuhan pengisian perangkat desa sudah cukup mendesak karena saat ini terdapat hampir 300 formasi kosong di berbagai desa di Kabupaten Batang.
Kekosongan itu dinilai mulai berdampak pada pelayanan dan kinerja pemerintahan desa.
“Kalau dibiarkan terlalu lama akan mempengaruhi kinerja desa. Jangan sampai satu perangkat harus menangani beberapa tugas sekaligus,” ucapnya.
Beberapa posisi disebut sangat vital dan tidak bisa terlalu lama kosong, seperti kepala dusun maupun jabatan khusus lain yang berkaitan langsung dengan pelayanan kewilayahan masyarakat.
Di sisi lain, isu potensi jual beli jabatan dan kecurangan dalam proses seleksi perangkat desa juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Handy mengakui potensi kecurangan bisa saja terjadi di semua desa apabila pengawasan tidak dilakukan secara ketat.
“Potensi itu semuanya bisa terjadi. Misalnya subjektivitas penilaian atau kebocoran soal dan sebagainya itu dimungkinkan saja. Makanya titik-titik ini nanti kami waspadai,” ungkapnya.
Ia menambahkan, evaluasi dari proses pengisian perangkat desa sebelumnya menunjukkan adanya perhatian masyarakat terhadap titik rawan kecurangan, terutama dalam tahapan penilaian dan pengumuman hasil seleksi.
Untuk meminimalisasi potensi manipulasi, Dispermasdes berharap regulasi baru nantinya memungkinkan hasil seleksi diumumkan pada hari yang sama setelah penilaian selesai dilakukan.
“Kalau dulu pengumuman bisa tiga hari setelah penilaian. Harapan kami nanti bisa langsung diumumkan hari itu juga supaya tidak overlap,” jelasnya.
Terkait pengawasan, pemerintah daerah membuka kemungkinan menggandeng aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan untuk mengawal jalannya seleksi perangkat desa.
Namun bentuk kerja sama tersebut masih menunggu arahan lebih lanjut dari Bupati Batang.
Berdasarkan data Dispermasdes, pengisian perangkat desa diperkirakan akan berlangsung di lebih dari 200 desa di Kabupaten Batang, sehingga pemerintah daerah menilai pengawasan ketat dan regulasi yang jelas menjadi kunci agar proses berjalan transparan, adil, dan bebas praktik kecurangan. (Ito)