WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dalam kasus hukum yang menyeret nama besar pemuka agama.
Syekh Ahmad Al Misry (SAM), sosok yang dikenal luas sebagai juri ajang hafiz di televisi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santrinya.
Babak Baru Setelah Gelar Perkara
Keputusan besar ini diambil kepolisian setelah melalui proses panjang sejak pelaporan perdana pada November 2025.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa status SAM naik menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 22 April 2026.
"Penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," ujar Trunoyudo dalam keterangan resminya, Jumat (24/4/2026).
Penetapan ini juga telah disampaikan kepada pelapor berinisial MMA sebagai bentuk perlindungan dan transparansi penyidikan.
Bantahan dari Mesir: Itu Fitnah Kejam
Di sisi lain, Syekh Ahmad Al Misry yang saat ini dikabarkan berada di Mesir untuk mendampingi pengobatan ibundanya, bereaksi keras.
Melalui keterangan tertulis, ia membantah seluruh tudingan pencabulan tersebut dan menyebutnya sebagai upaya pembunuhan karakter.
"Tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya. Itu adalah dusta dan fitnah yang sangat kejam," tegasnya.
SAM mengklaim telah mengantongi bukti-bukti kuat dan saksi untuk mematahkan laporan tersebut melalui kuasa hukumnya.
Ia juga sempat mengapresiasi penyidik yang memberikan kesempatan pemeriksaan secara daring saat dirinya masih berstatus saksi.
Meskipun tersangka bersikeras tidak bersalah, pihak Bareskrim Polri memastikan proses hukum akan terus berjalan demi memberikan keadilan bagi korban yang diduga berjumlah lebih dari satu orang.