TRIBUNJATENG.COM,PURWOKERTO- Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Banyumas, Arief Dwi Kusumawardhana menyayangkan, adanya temuan di RSUD Banyumas oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jawa Tengah.
Temuan itu bukan angka kecil, melainkan mencapai Rp 13,207 miliar.
Sebagian Rp 430 miliar sudah dikembalikan, sisanya masih sebanyak Rp 12,777 miliar.
Uang itu merupakan kelebihan bayar insentif dan bonus karyawan dan pejabat RSUD Banyumas, periode 2024 sampai Oktober 2025.
Baca juga: RSUD Banyumas Terlibat Sejumlah Kasus, Komisi 4 DPRD Minta Dapat Perhatian Khusus
Arief, legislator dari Partai Golkar itu menilai, RSUD Banyumas sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebenarnya sangat lentur atau fleksibilitas dalam mengelola anggaran.
Tetapi sampai ada temuan senilai Rp 13 miliar, artinya ada mekanisme yang salah.
"Ini harus segera diperbaiki. Kemudian kalau ada kerugian ya harus diganti," kata pria yang akrab disapa Pangki, kepada tribunbanyumas.com, Kamis (23/4/2026).
Arief mengatakan, ada dasar hukum dalam memberikan besaran jasa pelayanan, baik kepada karyawan maupun pejabat di RSUD Banyumas.
Tetapi jika sudah ada temuan, artinya pemberian insentif dan bonus tersebut tidak sesuai dasar hukum.
Dia menilai kasus temuan ini kesalahan luar biasa dan menjadi preseden buruk.
"Saya sayangkan sekali, rumah sakit besar harusnya tahu soal aturan main dan harusnya sudah clear and clean. Kalau seperti ini perlu dipertanyakan manajemen dan rumah sakitnya," ungkapnya.
Arief mengimbau, Pemkab Banyumas dan RSUD Banyumas harus melakukan perbaikan manajemen dan tata kelola keuangan.
Karena Komisi 3 DPRD fokusnya adalah pendapatan dan pengelolaan keuangan, maka dia menekan agar ada perbaikan menyeluruh.
"Kami di DPRD juga sudah bergerak, baik Komisi 3 maupun Komisi 4 agar ada penataan dan perbaikan manajemen," jelasnya. (fba)