Aipda Robig Yang Tembak Gamma Dipindah ke Nusakambangan, Zainal Petir Sebut Kecurigaannya Menguat
muslimah April 24, 2026 01:11 PM

 

 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG — Kecurigaan yang sejak lama disuarakan advokat Zainal Abidin alias Zainal “Petir” kini dinilai menguat, menyusul kabar pemindahan terpidana kasus penembakan pelajar, Aipda (nonaktif) Robig Zaenudin, ke Lapas Nusakambangan karena dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.

Zainal Petir, kuasa hukum keluarga almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy, sejak awal menilai terdapat kejanggalan dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Gamma pada November 2024 lalu.

“Sejak awal saya sudah curiga, jangan-jangan dia (Robig) dalam pengaruh narkoba, dan sekarang menguat."

"Kok tega sekali menembaki anak-anak? Sambil sempoyongan, bahkan sampai terjatuh setelah menembak,” kata Zainal kepada Tribunjateng.com, Jumat (24/4/2026).

Baca juga: Dari Kasus Penembakan Gamma hingga Bela PKL di Semarang, Advokat Zainal Petir Diganjar Penghargaan

Baca juga: Suara Bergetar Ayah di Batang yang Anaknya Diduga Dicabuli Tetangga: Pelaku Langsung Masuk Kamar

Dia mengaku tidak pernah sepenuhnya percaya pada hasil pemeriksaan awal yang menyatakan Robig negatif narkoba saat kejadian.

“Saya tidak percaya kalau tidak menggunakan narkoba, tapi waktu itu Kapolrestabes menyatakan hasilnya negatif. Saya cuma ngedumel, mosok (masa) bersih dari narkoba kok tega nembakin anak-anak dengan brutal,” imbuh dia.

Kecurigaan itu kini menemukan konteks baru setelah muncul dugaan bahwa Robig justru terlibat dalam dugaan pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas.

Zainal meminta kepolisian membuka kembali fakta-fakta lama, termasuk proses pemeriksaan awal terhadap Robig.

“Kalau terbukti dia terlibat peredaran narkoba, Kapolrestabes yang baru harus menyelidiki jaringan ini. Dari mana narkoba itu, jaringan siapa, jangan tebang pilih,” tegas dia.

Zainal juga mendorong Polda Jawa Tengah untuk mengusut tuntas kemungkinan adanya jaringan besar yang selama ini beroperasi, bahkan dari balik lembaga pemasyarakatan.

“Banyak korban orang kecil terjebak narkoba, ternyata bisa saja dikendalikan dari lapas,” duganya.

Zainal meminta agar pejabat kepolisian saat kasus ini pertama kali ditangani turut dimintai klarifikasi.

“Kalau perlu Brigjen Irwan dihadirkan, apakah benar waktu pemeriksaan saat itu dia benar-benar tidak menggunakan narkoba,” tambah dia.

Baca juga: Tak Cukup Vonis 15 Tahun, Robig Zaenudin Kini "Dibuang" ke Nusakambangan Usai Terendus Main Narkoba

Pemindahan ke Nusakambangan

Pemindahan itu merupakan bagian dari relokasi 40 warga binaan pada Februari 2026, dengan sebagian ditempatkan di Lapas Kelas IIA Gladakan dan Lapas Kelas IIB Nirbaya Nusakambangan.

Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Menurut dia, keputusan pemindahan juga didasari adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengendalian narkoba oleh salah satu warga binaan.

“Pemindahan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pembinaan, pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban, serta kondisi lapas,” kata dia dalam keterangan resmi.

Pihak lapas juga menyebut informasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.

Kilas Balik Kasus Penembakan

Kasus penembakan itu bermula pada November 2024, ketika Robig yang saat itu anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang menembak tiga pelajar di kawasan Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang.

Satu korban, Gamma Rizkynata Oktafandy (17), meninggal dunia, sementara dua lainnya selamat.

Dalam persidangan terungkap bahwa tindakan tersebut tidak sesuai prosedur, dan korban tidak dalam kondisi mengancam nyawa pelaku.

Pada Agustus 2025, Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Robig.

Kemudian, upaya bandingnya ditolak.

Menurut Zainal, vonis tersebut belum menjawab seluruh pertanyaan, terutama soal kondisi mental dan kesadaran pelaku saat menarik pelatuk. (rez)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.