Rudy Mas'ud Takut Dilempar, Siap Hadapi Hak Angket yang Bisa Lengserkannya dari Jabatan Gubernur
Welly Hadinata April 24, 2026 02:27 PM

SRIPOKU.COM, SAMARINDA – Terungkap alasan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud yang memutuskan tidak menemui ribuan massa yang menggelar demonstrasi di depan kantor gubernur di Samarinda, Selasa (21/4/2026).

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan protokol resmi pemerintahan.

Rudy menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya sehari sebelum aksi, massa awalnya akan berunjuk rasa di gedung DPRD Kalimantan Timur.

Namun, aksi tersebut kemudian bergeser ke kantor gubernur.

Ia menegaskan pada dasarnya siap menerima aspirasi masyarakat, namun bukan di tengah kerumunan massa.

“Saya siap berdialog, tetapi tidak dalam kerumunan. Ini menyangkut keamanan dan juga protokol,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, dialog akan lebih efektif jika dilakukan dalam suasana kondusif.

Ia bahkan mengaku telah menawarkan pertemuan dengan perwakilan massa, namun tawaran tersebut ditolak.

Rudy juga mengungkapkan sempat menyaksikan kericuhan saat aksi berlangsung.

Ia melihat adanya lemparan botol hingga batu ke arah aparat keamanan oleh oknum massa.

“Kalau saya berada di tengah situasi seperti itu tentu berisiko,” katanya.

Selain faktor keamanan, ia menilai tidak memungkinkan mengambil keputusan di tengah keramaian tanpa didukung data yang lengkap dan valid.

Ia menegaskan pintu komunikasi tetap terbuka bagi masyarakat selama 24 jam, baik di kantor maupun rumah jabatan, untuk berdialog secara langsung.

Siap Hadapi Hak Angket DPRD

Terkait rencana penggunaan hak angket oleh DPRD Kalimantan Timur, Rudy menyatakan kesiapan untuk memberikan penjelasan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami siap memaparkan semua data. APBD tidak mungkin disahkan tanpa persetujuan DPRD,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa hak angket, interpelasi, dan hak menyatakan pendapat merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari prinsip Trias Politica dalam sistem demokrasi.

“Legislatif bertanya, eksekutif menjelaskan. Itu mekanisme yang sah,” ujarnya.

Rudy menilai, penggunaan hak angket adalah hal yang wajar dalam demokrasi dan dapat menjadi sarana untuk mendorong transparansi kebijakan pemerintah daerah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.