TRIBUNPALU.COM - Bareskrim Polri kini resmi menetapkan pendakwah asal Mesir, Syekh Ahmad Al Misry (SAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pelecehan Seksual.
Syekh Ahmad Al Misry jadi tersangka setelah diduga melakukan tindak asusila terhadap lima orang santri laki-laki.
Penetepan tersangka pendakwah terkenal itu setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andhiko, mengonfirmasi penetapan status tersangka juri program Hafiz Indonesia tersebut.
"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2026/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM (Syekh Ahmad Al Misry) sebagai tersangka," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Jumat (24/4/2026).
Baca juga: Momen HUT Sulteng ke-62, CV Anugerah Perdana Gelar Honda Dream Bike Party
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari perwakilan korban, Ustaz Abi Makki.
Abi mengungkapkan bahwa dugaan Pelecehan Seksual oleh pendakwah kondang tersebut diduga telah dilakukan sejak tahun 2017.
Namun, peristiwa tersebut baru terungkap pada tahun 2021.
"Para korban ini merupakan anak didiknya saat menimba ilmu agama di rumah," kata Abi di kawasan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026), dikutip dari Tribun Jakarta.
Baca juga: PT Vale Raih Pinjaman 750 Juta Dolar AS untuk Proyek Morowali dan Pomalaa
Lebih lanjut, Ustaz Abi mengatakan kasus ini terungkap saat teman dari salah satu korban melaporkan ada beberapa santri yang diduga dilecehkan oleh SAM.
Menurut dia, modus terduga pelaku adalah dengan mengiming-imingi para korban bisa bersekolah gratis di Mesir.
"Iming-imingnya itu, mau diberangkatkan sekolah gratis ke Mesir, korban juga ada yang sudah berangkat ke Mesir," ungkap Abi.
Ia menyebut dana yang digunakan para korban untuk sekolah di Mesir bukan berasal dari uang pribadi Al Misry, melainkan dana yang dikumpulkan oleh jemaah majelis.
Abi menuturkan, Al Misry telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf secara langsung kepada para korban pada 2021.
Namun, empat tahun berselang, Al Misry disebut melakukan perbuatan serupa dengan melecehkan santri pria.
"Korban tidak bisa berbuat apa-apa, bingung dan menurut saja karena disampaikan hal-hal yang disesuai agama, korban laki-laki semuanya," tutur Abi.
Adapun laporan terhadap SAM teregister dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.
Kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin, meminta polri menetapkan SAM sebagai tersangka. Menurut Achmad, SAM kini berada di Mesir.
"Setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, kami sudah meminta penyidik untuk segera menetapkan tersangka dugaan pelecehan seksual Syech Ahmad Al Misry," kata Achmad.
Sebelum ditetapkan tersangka, Syekh Ahmad Al Misry muncul membantah terkait laporan terhadap sejumlah santri yang menyeret namanya.
Syekh Ahmad Al Misry menegaskan bahwa narasi yang beredar di media sosial dan laporan yang masuk ke pihak kepolisian adalah tidak benar.
Ia merasa dizalimi oleh tudingan yang menurutnya sangat jauh dari nilai-nilai agama yang selama ini ia syiarkan.
Syekh asal Mesir itu mengeklaim dirinya memiliki bukti telah difitnah.
"Tuduhan pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya. Maka mohon teliti karena bukti-bukti yang saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya untuk menyerahkannya kepada pihak yang berwenang dan juga ada saksi-saksinya," ungkap Syekh Ahmad Al Misry, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (23/4/2026).
Dia juga menyayangkan nama Nabi Muhammad SAW yang disebut dalam kasus ini.
Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut bukan hanya menyerang pribadinya, tetapi juga merupakan penghinaan terhadap simbol suci agama.
"Tuduhan fitnah yang sangat kejam, yang sangat melukai hati saya dan setiap orang muslim, adalah fitnah terhadap Rasulullah SAW melakukan pelecehan kepada Sayyidina Ali bin Abi Thalib. Nauzubillah," tegasnya dengan nada emosional.
Ia bahkan bersumpah bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan fatwa atau pernyataan menyesatkan seperti yang dituduhkan.
"Demi Allah, saya tidak pernah berfatwa dengan hal demikian. Ini adalah dusta dan fitnah yang sangat kejam yang disebarluaskan di media sosial," tegas Syekh Ahmad.
Syekh Ahmad juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak-pihak yang melaporkannya serta rekan sesama dai yang ikut menyebarkan informasi tersebut tanpa melakukan klarifikasi langsung kepadanya.
Menurutnya, informasi yang beredar telah terdistorsi karena tidak adanya komunikasi dua arah.
"Orang-orang itu tidak pernah berjumpa dengan saya, berkomunikasi lewat WhatsApp pun tidak pernah. Sangat disayangkan banyak dai-dai yang menyebarluaskan fitnah ini tanpa tabayun (klarifikasi) kepada saya," sesalnya.
Menutup pernyataannya, Syekh Ahmad meminta jemaah dan seluruh kaum muslimin untuk lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di jagat maya agar tidak terjebak dalam dosa fitnah.
"Para jemaah yang dimuliakan Allah SWT, seluruh kaum muslimin muslimat, kita harus berhati-hati ketika kita menyampaikan suatu informasi," pungkasnya.
(*)