BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menuntaskan pembayaran utang pengadaan wahana permainan bianglala dan rainbow slide yang sempat melampaui tahun anggaran.
Pembayaran tersebut dilakukan kepada pihak penyedia setelah melalui proses administrasi dan reviu pengawasan internal.
Nilai pembayaran disesuaikan dengan ketentuan serta hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya. Langkah ini menandai penyelesaian kewajiban keuangan daerah atas proyek yang dikerjakan pada tahun anggaran 2024.
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka Selatan, Evi Sastra mengatakan kewajiban pembayaran kepada penyedia telah diselesaikan. Proses pembayaran telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku melalui dokumen resmi keuangan daerah. Pembayaran tersebut ditujukan kepada PT Maharani Citra Persada Indonesia sebagai pelaksana pekerjaan.
“Alhamdulillah untuk pembayaran utang wahana permainan bianglala dan rainbow slide sudah dibayarkan ke penyedia yaitu PT Maharani Citra Persada Indonesia,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Jumat (24/4/2026).
Evi Sastra menjelaskan, pembayaran dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tertanggal 13 April 2026. Nilai yang dibayarkan sebesar Rp6.295.120.710 setelah dikurangi uang muka sebesar Rp2.503.161.000. Dengan demikian, sisa kewajiban sebesar Rp3.791.959.710 telah dilunasi sepenuhnya oleh pemerintah daerah. Dengan demikian saat ini kewajiban pembayarannya sudah selesai.
Diakuinya pembayaran dilakukan berdasarkan hasil reviu Inspektorat Daerah Kabupaten Bangka Selatan. Reviu tersebut tertuang dalam dokumen bernomor 700.1.2.8/R6/INPT/9/2026 tertanggal 20 Februari 2026 terkait laporan hasil pemeriksaan pembayaran pengadaan wahana permainan. Proses ini menjadi dasar legalitas pembayaran atas kegiatan yang melampaui tahun anggaran 2024.
“Pembayaran pengadaan wahana permainan kita lakukan berdasarkan hasil reviu inspektorat,” jelas Evi Sastra.
Adapun lanjut dia, berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak (SPK), proyek pengadaan wahana permainan tersebut memiliki nilai sebesar Rp8.343.870.000. Pekerjaan dilaksanakan mulai 29 April hingga 25 Desember 2024 oleh pihak penyedia. Meski melewati batas tahun anggaran, pekerjaan dinyatakan telah selesai sesuai dokumen administrasi yang tersedia.
“Kami berpendapat bahwa pekerjaan telah selesai sesuai dengan BAHP tanggal 14 Januari 2025,” tegasnya.
Lebih lanjut, hasil reviu Inspektorat menetapkan bahwa penyedia berhak menerima pembayaran dengan nilai tertentu setelah dilakukan penyesuaian. Nilai yang dibayarkan memperhitungkan potongan denda keterlambatan akibat pelaksanaan yang melampaui jadwal.
Denda tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengendalian dalam pelaksanaan kontrak pemerintah. Penyedia berhak menerima pembayaran sebesar Rp3.791.959.710 dengan potongan denda keterlambatan sebesar Rp157.857.000.
Kini denda keterlambatan telah disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan. Setoran tersebut menjadi penerimaan daerah sebagai konsekuensi atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan. Pemerintah daerah memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Potongan denda keterlambatan sebesar Rp157.857.000 telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Bangka Selatan,” pungkas Evi Sastra.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)