Fakta 147 Ribu KK Surabaya Dibekukan DTSEN: Arif Fathoni Minta Kelurahan Turun Tangan
Cak Sur April 24, 2026 04:32 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA — Sebanyak 147.545 kartu keluarga (KK) warga Surabaya di Jawa Timur (Jatim) dibekukan, karena tidak sesuai dengan alamat domisili berdasarkan hasil pendataan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Akibatnya, ratusan ribu warga tidak bisa mengakses layanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Dampak Pembekuan KK:

  • Layanan berbasis NIK otomatis tertolak
  • Bantuan sosial dan program Pemkot terhenti
  • Akses beasiswa dan layanan publik dibatasi

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, mengatakan pembekuan dilakukan karena data warga tidak sesuai hasil survei faktual.

"Pembekuan KK ini tak hanya berkaitan dengan data DTSEN. Suami yang sah cerai tapi tak menafkahi istri dan anak juga KK nya dibekukan. Ini langkah positif pemkot untuk taat azaz sekaligus aturan," ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Data Faktual Jadi Dasar Kebijakan

Pendataan dilakukan langsung ke lapangan untuk memastikan akurasi data warga.

Langkah ini dilakukan agar seluruh program pemerintah tepat sasaran dan sesuai kondisi riil masyarakat.

Data juga mempertimbangkan warga yang bekerja di luar rumah atau belum memiliki tempat tinggal tetap.

Layanan Kelurahan Didorong Lebih Mudah

Arif mendorong agar pelayanan administrasi kependudukan dipusatkan di kelurahan agar lebih mudah diakses warga.

“Salah satunya adalah menjadikan kelurahan menjadi sentra layanan di setiap kampung,” ujarnya.

Ia juga meminta adanya SOP baku serta pelatihan rutin bagi petugas kelurahan agar pelayanan lebih optimal.

Status KK Bisa Diaktifkan Kembali

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya, Eddy Christijanto, menyebut ratusan ribu KK dinonaktifkan sementara, karena tidak ditemukan saat survei DTSEN.

"Setelah warga melakukan klarifikasi dan menjelaskan ketiadaannya di rumah, status nonaktif warga bersangkutan sementara akan otomatis dibuka. Bisa mengklarifikasi ke kelurahan,” katanya.

Warga yang terdampak masih bisa mengaktifkan kembali status KK melalui proses klarifikasi di kelurahan masing-masing.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.