Penggunaan pil sapi meresahkan. Seorang pria paruh baya berinisial H (53) nyaris menjadi amukan massa gara-gara melecehkan seorang perempuan di Taman Bendungan Tirtonadi, Solo, Jawa Tengah.
Pria tersebut teler karena mengonsumsi pil sapi, Kamis (23/4/2026).
Pil Sapi sebenarnya adalah sebutan jalanan atau nama slang untuk obat keras jenis Trihexyphenidyl (THP).
Penyebutan "Pil Sapi" muncul karena efeknya yang membuat pemakainya merasa tenang hingga "teler" atau bengong layaknya sapi, serta harganya yang relatif sangat murah sehingga sering disalahgunakan oleh kalangan remaja dan pekerja kasar.
Dugaan H mengonsumsi pil sapi ini mencuat dari hasil interogasi awal yang dilakukan aparat kepolisian setelah pelaku diamankan.
Tindakan tak senonohnya memantik amarah warga.
Warga marah setelah mendengar teriakan korban minta tolong.
Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Edi Sukamto, mengatakan petugas segera bertindak untuk mengamankan pelaku dari kerumunan warga.
“Melihat situasi yang semakin tidak kondusif, Tim Sparta segera mengamankan terduga pelaku untuk menghindari tindakan main hakim sendiri oleh warga, kemudian membawanya ke Mako Polresta Surakarta,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan saksi, aksi pelecehan bermula saat korban tengah nongkrong di sebuah warung es cokelat.
Pelaku tiba-tiba datang dari samping, mengusap pipi korban, lalu meremas pundaknya.
Saat tangan pelaku hendak mengarah ke bagian tubuh sensitif. Korban langsung menepis dan melarikan diri sambil menangis menuju kasir.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku.
Namun, emosi yang memuncak membuat pelaku sempat menjadi sasaran pemukulan sebelum akhirnya diamankan petugas.
Saat dibawa ke kantor polisi, pelaku bahkan sempat mencoba melarikan diri dengan melompat dari sepeda motor di depan gerbang Mapolresta Solo.
Aksi itu justru membuatnya terjatuh dan mengalami luka lecet di bagian pipi dan kening.
Dari hasil interogasi awal, polisi menduga pelaku berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang jenis pil sapi, yang juga diperkuat oleh keterangan warga yang mengenalnya.
Kini, pelaku telah diamankan di Mako Polresta Surakarta dan diserahkan ke Sat PPA PPO untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pil Sapi sebenarnya adalah sebutan jalanan atau nama slang untuk obat keras jenis Trihexyphenidyl (THP).
Dalam dunia medis, obat ini seharusnya digunakan untuk mengobati gejala penyakit Parkinson atau efek samping obat antipsikotik (gejala ekstrapiramidal).
Penyebutan "Pil Sapi" muncul karena efeknya yang membuat pemakainya merasa tenang hingga "teler" atau bengong layaknya sapi, serta harganya yang relatif sangat murah sehingga sering disalahgunakan oleh kalangan remaja dan pekerja kasar.
Kategori dan Penggolongan Obat
Secara hukum dan medis, Trihexyphenidyl masuk ke dalam kategori:
Obat Keras (Daftar G): Obat ini ditandai dengan lingkaran merah dengan huruf "K" di dalamnya. Artinya, obat ini wajib menggunakan resep dokter dan hanya boleh dijual di apotek resmi.
Psikotropika Golongan IV (Dalam beberapa konteks penegakan hukum): Meski secara farmakologi masuk kategori obat keras, penyalahgunaannya sering ditindak tegas karena efek ketergantungan dan kerusakan saraf yang ditimbulkannya mirip dengan narkotika.
Penggunaan Pil Sapi tanpa pengawasan medis sangat berbahaya karena bekerja langsung pada sistem saraf pusat.
Efek Jangka Pendek
Euforia dan Halusinasi: Merasa sangat tenang, senang berlebihan, atau melihat/mendengar sesuatu yang tidak ada.
Kebingungan (Confusion): Sulit berkonsentrasi dan bicara tidak nyambung.
Fisik: Mulut kering, penglihatan kabur, jantung berdebar kencang (palpitasi), dan pusing hebat.
Efek Jangka Panjang
Kerusakan Otak Permanen: Melemahnya daya ingat (pikun di usia muda) dan menurunnya fungsi kognitif.
Gangguan Mental: Memicu psikosis, kecemasan akut, dan depresi berat.
Kematian: Dosis berlebih (overdosis) dapat menyebabkan gagal napas atau serangan jantung.
Aspek Hukum di Indonesia
Peredaran dan penggunaan Pil Sapi diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Peringatan: Siapa pun yang secara sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak memenuhi standar keamanan (termasuk menjual obat keras secara bebas/ilegal) dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Penyalahguna juga dapat dijerat dengan pasal berlapis jika terbukti memiliki atau mengedarkan dalam jumlah besar, karena dianggap merusak generasi bangsa.
Pil Sapi bukanlah obat penambah stamina atau sekadar penenang biasa.
Itu adalah obat keras yang jika disalahgunakan akan merusak sistem saraf secara permanen.