Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan tabrak lari di wilayah Kabupaten Madiun.
Kecelakaan lalu lintas tabrak lari terjadi di wilayah hukum Polres Madiun, tepatnya di sungai di Desa Tawangrejo-Kare, masuk Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam insiden tersebut, seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun, Ipda Andika Cahyono, mengatakan korban diketahui bernama Suparni (66), warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun.
"Korban mengendarai sepeda motor Yamaha Vega nomor polisi AE-6985-FD. Saat ini kasus masih dalam penyelidikan," ujar Andika.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara Kamis (23/4/2026), semula korban melaju dari arah selatan menuju utara.
Sesampainya di lokasi kejadian, korban diduga terserempet kendaraan pikap yang belum diketahui identitas maupun nomor polisinya.
Kendaraan pikap tersebut datang dari arah berlawanan, lalu berbelok ke selatan.
Akibat senggolan itu, korban terjatuh ke sungai dan kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
"Pengemudi kendaraan pikap masih dalam pencarian. Identitasnya belum diketahui," jelasnya.
Akibat kecelakaan tersebut, sepeda motor korban mengalami kerusakan pada bagian bodi dengan taksiran kerugian materiil sekitar Rp 1 juta.
Petugas Satlantas Polres Madiun yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian, menolong korban, melakukan pengaturan arus lalu lintas, olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, hingga mengevakuasi kendaraan.
"Untuk penyebab pasti kecelakaan masih kami dalami. Saat ini penyelidikan terus dilakukan, termasuk menelusuri kendaraan yang terlibat tabrak lari," tandas Andika.