TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang oknum jaksa di Surabaya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap staf honorer di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Peristiwa tersebut diduga terjadi saat terlapor berinisial DYA masih menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Tanjung Perak.
Korban disebut merupakan bawahan pelaku.
Dilaporkan ke Polisi
Kasus dugaan pelecehan seksual ini dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan LP/B/574/VI/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Juni 2024.
Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan.
“Masih proses sidik,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Ia juga menyebut hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum (ada tersangka),” katanya.
Polisi belum menjelaskan secara rinci kronologi kejadian dan masih mengumpulkan keterangan serta alat bukti.
Sumber: Kompas.com