TRIBUN-SULBAR.COM- Ketua DPRD Kabupaten Magetan priode 2024-2029, Suratno,menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi danapokok pikiran (pokir) DPRD tahun 2020-2024.
Diduga Suratno telah melakukan penyelewangan anggaran pokir dengan memanipulasi dokumen.
Saat ditangkap, Suratno menangis saat digiring petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan ke mobil tahanan.
Ia mengenakan rompi tahanan warna merah muda (pink) khas kejaksaan.
Baca juga: Bupati Arsal Aras ke Jakarta, Usulkan Perbaikan Jalan dan Irigasi di Mamuju Tengah
Baca juga: Cek Prakiraan Cuaca BMKG Sulbar Besok, Sabtu 25 April 2026, Mamuju hingga Polman Berpotensi Hujan
Tersangka Suratno dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Magetan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain Suratno, Kejari juga menetapkan dua anggota DPRD Magetan yaitu Jamaludin Malik dan Juli Martana.
Kemudian tiga orang tenaga pendamping dewan yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial AN, TH, dan ST.
Di atas mobil tahanan Suratno tak berhenti merengek.
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menyampaikan kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pokir DPRD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2020-2024.
“Dalam kurun waktu tersebut, Pemerintah Kabupaten Magetan mengalokasikan dana hibah dengan total rekomendasi sebesar Rp 335.808.084.000 dan realisasi mencapai Rp 242.984.388.867, yang disalurkan melalui 13 SKPD untuk aspirasi 45 anggota DPRD,” ungkapnya, Kamis, dilansir Kompas.com.
Menurut Sabrul, pelanggaran hukum terjadi sejak tahap awal.
Penyidik pun menemukan manipulasi dalam dokumen administrasi.
“Modusnya adalah mengendalikan seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan sampai pencairan,” ujarnya.
Selain itu, praktik penarikan kembali dana hibah juga menjadi temuan utama.
“Uang yang sudah diterima kelompok masyarakat ditarik kembali, baik oleh anggota dewan maupun pendamping,” tambah Sabrul.
Kemudian, penyidik juga menemukan adanya pemotongan dana hibah untuk kepentingan pribadi.
“Ini memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara,” jelasnya.
Anggaran disalurkan melalui 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas di lingkungan Pemkab Magetan untuk mengakomodasi aspirasi 45 anggota DPRD.
"Berdasarkan hasil penyidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan, ditemukan adanya penyimpangan yang dilakukan secara sistematis oleh oknum anggota dewan dengan cara menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan," ujar Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, Kamis.
Menurutnya, kelompok masyarakat penerima hibah dalam banyak kasus hanya dijadikan formalitas administratif.
Proposal hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) ditengarai telah dimanipulasi oleh tersangka melalui pihak ketiga yang memiliki afiliasi.
Dana hibah juga diduga mengalami pemotongan langsung dengan berbagai dalih, mulai dari biaya administrasi hingga kepentingan pribadi.
Bahkan, pelaksanaan kegiatan kerap dialihkan kepada pihak ketiga, sehingga tidak sesuai dengan prinsip swakelola.
Penyidik juga menemukan indikasi pengadaan barang fiktif serta laporan pertanggungjawaban yang tidak mencerminkan kondisi sesungguhnya di lapangan.
"Rangkaian perbuatan ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi sudah masuk dalam praktik manipulasi yang merugikan keuangan negara atau daerah," jelas Sabrul.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Para tersangka resmi kami tahan di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari, terhitung mulai 23 April 2026 hingga 12 Mei 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.(*)
Aertikel Ini Telah Tayang di Tribunnews.com