Terancam Dipecat, Oknum Polisi Pelaku Tabrak Lari yang Sebabkan Meninggal di Tuminting Manado
Dewangga Ardhiananta April 24, 2026 06:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) membayangi MYD (22), oknum polisi terduga pelaku tabrak lari yang menewaskan satu orang di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (18/4/2026) sekira pukul 05.00 WITA di Boulevard II Tuminting, Manado.

Mobil Toyota Avanza yang dikemudikan MYD menabrak sepeda motor Honda Vario yang dinaiki YLR dan J dari belakang.

Korban J meninggal dunia.

Sedang YLR yang membawa sepeda motor alami luka berat.

"Semua bergantung pada proses hukum," kata Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid saat ditanyai hal itu oleh wartawan dalam konferensi pers di Kantor Polresta Manado, Jumat (24/4/2026).

Menurut dia, kasus MYD kini ditangani internal oleh Propam Polda Sulut.

Sanksi pidana pun mengancam MYD.

"Dari pasal 310 ayat 4 serta pasal 312, ancamannya hukuman 6 tahun penjara," kata dia.

Ia mengatakan, MYD dianggap lalai, tidak dapat mengemudikan kendaraan secara wajar, hingga menyebabkan kematian.

Ia juga melakukan tabrak lari.

"Tidak melaporkan kejadian itu ke polisi," kata dia.

Mengenai dugaan MYD telah mengkonsumsi miras, kata dia, masih akan dikembangkan dalam penyidikan.

Ia menegaskan aparat kepolisian tak segan segan menghukum anggota bila bersalah.

(Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis)

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.