Senyum Turis Jerman Saat Penjambret Ponselnya di Jakpus Tertangkap: Sejujurnya Tak Berharap Kembali
Ferdinand Waskita Suryacahya April 24, 2026 07:53 PM

 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pelaku jambret ponsel milik turis asal Jerman bernama Robin (26) akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (22/4/2026).

Pelaku utama berinisial Y dan F ditangkap di kawasan Rawa Badak, Jakarta Utara.

Sedangkan, Robin (26) menjadi korban penjambretan di depan SD Santa Ursula, Jalan Pos No.2, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 15.40 WIB.

PELAKU JAMBRET -  Pelaku jambret ponsel milik turis asal Jerman bernama Robin (26) akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (22/4/2026).
PELAKU JAMBRET - Pelaku jambret ponsel milik turis asal Jerman bernama Robin (26) akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (22/4/2026). (IG Satreskrim_polrestrojakpus)

Reaksi Robin

Robin akhirnya mendapatkan ponselnya kembali setelah para pelaku ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menyerahkan langsung ponsel tersebut kepada Robin.

"Kamu periksa dulu, apa ponselmu baik-baik saja atau ada sesuatu," kata AKBP Roby kepada Robin dikutip TribunJakarta.com dari akun instagram @satreskrim_polrestrojakpus, Jumat (24/4/2026).

"Ini milik ku ya, terimakasih ini telepon ku ya oke. Terimakasih banyak," kata Robin sambil tersenyum dan bersalaman dengan AKBP Roby.

Tak Berharap Kembali

Sebelumnya, Robin sempat berbincang dengan AKBP Roby.  Ia bercerita mengenai peristiwa dirinya dijambret di Jakarta Pusat.

"Pencuri seperti bagaimana saya diserang, saya baru saja berjalan, saya baru saja berjalan di trotoar, saya berhenti di lampu lalu lintas dan aku hanya melihat ke ponsel saya untuk melihat ke mana saya harus pergi," kata Robin.

RESPONS TURIS JERMAN - Pelaku jambret ponsel milik turis asal Jerman bernama Robin (26) akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (22/4/2026). Begini pengakuan Robin. (IG Satreskrim_polrestrojakpus)

Tiba-tiba, dua orang yang menaiki sepeda motor merebut ponsel milik Robin. 

Robin yang mencoba mengejar pelaku berujung gagal mendapatkan ponselnya kembali.

Ia mengaku hal tersebut merupakan pengalaman yang buruk saat berada di Jakarta.

"Seperti 10 menit di jakarta, tapi polisi segera membantuku dan melakukan semua yang mereka bisa untuk mendapatkannya kembali, untuk mendapatkan ponsel saya kembali, untuk membantu saya," kata Robin.

Robin mengaku tetap berhubungan dengan petugas kepolisian. Namun, ia mengaku sudah tidak berharap ponselnya dapat kembali.

"Sejujurnya saya tidak berharap untuk mendapatkan ponsel saya kembali, tapi polisi melakukan pekerjaan dengan baik, mereka melakukan semua yang mereka bisa dan saya sangat senang karena saya memiliki semua barang saya kembali. Saya sangat berterima kasih atas pekerjaan itu," kata Robin.

Pelaku Tertangkap

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P Hutagalung mengatakan tiga orang sindikat yang terdiri dua pelaku utama dan satu orang penadah.

Adapun Reynold mengatakan tertangkapnya sindikat ini hasil dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya secara profesional.

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, penelusuran jalur yang diduga dilalui pelaku, hingga pengumpulan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil kami kantongi,” kata Reynol dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Setelahnya, polisi pun bergerak dan akhirnya menangkap dua pelaku utama berinisial Y dan F di kawasan Rawa Badak, Jakarta Utara pada Rabu (22/4/2026).

Tak berhenti di situ, Reynold mengatakan pihaknya pun melakukan pengembangan. Dari hasil keterangan dua pelaku utama, ponsel tersebut sudah berpindah tangan ke si penadah berinisial AHS.

“Selain dua pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan satu orang penadah. Ketiganya telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti satu unit telepon genggam milik korban,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan penyitaan barang bukti.

Lebih lanjut, Reynold mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada saat menggunakan telepon genggam di tempat umum dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan ke kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

Kejadian Penjambretan

Robin (26) dijambret saat hendak menyeberang jalan. 

Saat kejadian korban sedang memainkan ponsel miliknya, Samsung Galaxy S23.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menjelaskan bahwa dua pria tak dikenal yang berboncengan sepeda motor tiba-tiba mendekati korban. 

Dalam waktu singkat, pelaku langsung merampas ponsel dari tangan korban.

“Ketika korban hendak menyeberang di pinggir jalan sambil memainkan handphone, pada saat yang bersamaan handphone tersebut diambil oleh seseorang yang berboncengan menggunakan sepeda motor,” ujar Rahmat saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2026).

Aksi pelaku berlangsung cepat sehingga korban tidak sempat melakukan perlawanan.

Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sawah Besar. 

BERITA TERKAIT

  • Baca juga: Turis Jerman Jadi Korban Jambret di Sawah Besar, Ponsel Dirampas Saat Menyeberang Jalan
  • Baca juga: Residivis Jambret di Cakung Bacok Kakak karena Ditegur Intip Ipar Mandi
  • Baca juga: Akting Pria Berjaket Ojol Usai Gagal Jambret Lansia di Grogol, Tak Berkutik saat Diperlihatkan CCTV
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.