SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, membuka nomor hotline pengaduan bagi para pemohon izin usaha yang merasa dirugikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Wagiyo mengatakan, nomor hotline yang bisa dihubungi adalah 0812 778 74343.
“Khusus pengaduan pungutan liar perizinan pertambangan dan air tanah, untuk masyarakat atau pemohon sebagai korban yang ingin mengadukan permasalahan tersebut,” ujar Wagiyo, di Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jumat (24/4/2026).
Nomor tersebut dihadirkan di tengah penyidikan kasus korupsi, yang menjerat Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral AM, Kepala Bidang Pertambangan OS, dan H sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
“Silakan menyampaikan keluhannya atau misalnya siap menjadi saksi atau merasa diperas,” tuturnya.
Baca juga: Fakta Bagi-Bagi Uang Pungli Dinas ESDM Jatim, Belasan Staf Dapat Bagian hingga Rp 2,5 juta per Bulan
Oleh karena itu, lanjut Wagiyo, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bukan hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga proaktif mendorong perbaikan tata kelola perizinan, pertambangan dan air tanah.
“Diharapkan ke depannya tidak ada lagi investor kesulitan, kemudian tidak ada lagi masyarakat yang ingin memanfaatkan penggunaan air tanah dirugikan,” tegasnya.
“Khususnya pemohon yang terpaksa atau dipaksa harus mengeluarkan uang, dengan dalih melancarkan perizinan baru maupun perpanjangan usahan,” imbuh Wagiyo.
“Para pemohon jadi terpaksa atau dipaksa harus mengeluarkan sejumlah uang. Kalau tidak dilakukan maka tidak keluar izinnya, itu yang ditakutkan oleh mereka,” tandas Wagiyo.
Baca juga: Temuan Baru Kejati Jatim di Kasus Pungli Dinas ESDM, Sita 1 Mobil Mewah Milik Kabid Pertambangan
Para pegawai di salah satu lingkup Pemprov Jawa Timur itu diyakini ikut menerima dana hasil tindak pidana korupsi, dari salah satu tersangka.
Jumlah total uang pengembalian yang terkumpul sementara adalah sebesar Rp 707 juta