Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Kopdit Swasti Sari menegaskan bahwa Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) bukanlah penentu jabatan dalam struktur kepengurusan.
Wakil General Manager (GM) Kopdit Swasti Sari, Kasmirus Kopong menyebut, UKK hanya menjadi syarat administratif bagi calon pengurus dan pengawas untuk mengikuti proses pemilihan.
“UKK itu bukan untuk menentukan siapa jadi ketua atau wakil ketua. UKK hanya menjadi pintu masuk atau persyaratan untuk mengikuti proses seleksi,” kata Kasmirus, yang juga menjadi bagian dari panitia pemilihan pengurus dan pengawas, menjelang pelaksanaan Rapat Anggota Khusus (RAK) dan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025, Jumat (24/4/2026).
Baca juga: Kopdit Swasti Sari Gelar Pra-RAT ke-XXXVII Tahun Buku 2025 di Betun, Kabupaten Malaka
Ia menjelaskan, setiap calon wajib mengikuti tahapan UKK sesuai petunjuk pelaksanaan dari Deputi Perkoperasian RI.
Namun, hasil UKK hanya berupa rekomendasi kelayakan, bukan keputusan akhir terkait jabatan.
Menurutnya, keputusan tetap berada di tangan forum melalui mekanisme pemilihan.
Kasmirus juga menekankan, penentuan posisi dalam kepengurusan sepenuhnya ditetapkan melalui mekanisme internal oleh pengurus dan pengawas terpilih, berdasarkan regulasi organisasi yang telah ditetapkan sejak tahun 2021.
“Tidak ada yang dilanggar. Semua berjalan sesuai aturan. Kalau ada dinamika, itu hal biasa dalam organisasi,” katanya di Kupang.
Dalam proses pengambilan keputusan, forum mengedepankan musyawarah mufakat. Namun jika tidak tercapai, maka voting menjadi langkah terakhir. Ia juga menyinggung dinamika yang terjadi, termasuk adanya peserta yang memilih keluar dari forum.
“Kalau ada yang walk out, itu hak individu. Tapi konsekuensinya, hasil keputusan tetap sah dan harus diterima,” katanya.
Terkait UKK, terdapat dua calon yang mengikuti uji kelayakan untuk posisi ketua, yakni Yohanes Sasoan Helan dan Fransiskus Xaverius Ola Krowin. Namun dalam proses penyusunan komposisi internal, salah satu calon meninggalkan forum, sehingga enam anggota terpilih melanjutkan rapat dan menyepakati susunan kepengurusan.
Adapun komposisi Badan Pengurus periode 2026–2028 adalah:
Ketua: Wilhelmus Geri
Wakil Ketua I: Yohanes Sasoan Helan
Wakil Ketua II: Maria Regina Knaofmone
Sekretaris I: Fransiskus Xaverius Ola Krowin
Sekretaris II: Gerardus Gaga
Bendahara I: Margarita T. B. Muli
Bendahara II: Yohanis Vianay Anggal
Sementara Badan Pengawas diisi oleh:
Ketua: Lukas Wuka Huler
Sekretaris: Kasimir Senin
Anggota: Ambrosius Pan, Kamillus Kadju, dan Elias Koa
“Hasil pemilihan diserahkan kepada pimpinan sidang dalam RAT untuk ditetapkan oleh forum,” katanya.
Sementara itu, General Manager Kopdit Swasti Sari, Imelda Anin, berharap seluruh anggota dan masyarakat Nusa Tenggara Timur terus mendukung peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan.
“Kami berharap Kopdit Swasti Sari tetap menjadi lembaga yang dicintai masyarakat dan mampu menyerap tenaga kerja serta membantu peningkatan kesejahteraan anggota,” ujarnya.
RAK dan RAT dijadwalkan berlangsung pada 25–26 April 2026. RAK akan membahas amandemen Anggaran Rumah Tangga, sementara RAT menjadi forum pertanggungjawaban sekaligus penetapan hasil pemilihan pengurus dan pengawas. (fan)