Perhatian Khusus Regulasi Baru Jatim Bikin Masa Depan Penyandang Disabilitas Lebih Terjamin
Wiwit Purwanto April 24, 2026 09:32 PM

 

SURYA.CO.ID  SURABAYA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Jawa Timur saat ini terus digodok di DPRD Jatim.

Produk regulasi pembaruan dari Perda ini tetap ditargetkan bisa rampung pada tahun ini. 

Anggota Komisi E DPRD Jatim dr Benjamin Kristianto menjelaskan meski terus dikebut namun dewan tidak ingin regulasi yang dihasilkan hanya sekedar formalitas. 

Sehingga, pembahasan dalam Raperda tersebut terus dimatangkan. 

"Target tahun ini selesai," kata Benjamin kepada SURYA.CO.ID saat dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (24/4/2026). 

Baca juga: Alasan Mahasiswa VCD Universitas Ciputra Belajar Empati Lewat Simulasi Disabilitas 

Dalam pembahasan, Komisi E sebagai pembahas Raperda ini melibatkan sejumlah organisasi disabilitas di Jawa Timur. 

Mereka dimintai aspirasi secara langsung mengenai perlidungan yang perlu diatur dalam Raperda ini. Beberapa kali pertemuan dilakukan. 

Bukan Raperda Kejar target

Dari pertemuan itu, Benjamin menyebut banyak masukan yang telah ditampung. Terlebih, dari penjelasan yang didapat dewan, disabilitas tidak melulu dialami dari sejak lahir.

Bisa juga karena faktor penyakit. Sehingga, perhatian kepada disabilitas harus optimal. 

Benjamin yang juga politisi Partai Gerindra ini menegaskan, Raperda tersebut tidak boleh sekedar kejar target selesai. 

Baca juga: DPRD Jatim Dorong Pembentukan Komisi Disabilitas di Jawa Timur

"Kita pikirkan bagaimana peluang mereka untuk sekolah, bagaimana mengenai kesehatan mereka, lalu bagaimana mereka mendapat pekerjaan," jelasnya. 

Dewan mendorong agar implementasi undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pada Pasal 53 ayat (1) dapat dijalankan dengan baik. 

Dari regulasi itu, mewajibkan pemerintah, pemda, BUMN, dan BUMD mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari total pegawai.

Usul Satgas Khusus

Untuk mengoptimalkan implementasi regulasi Perda nantinya, DPRD Jatim mendorong adanya semacam Komisi atau Satgas khusus untuk melakukan advokasi agar instansi atau perusahaan swasta dapat juga menerima penyandang disabilitas sebagai karyawan. Lembaga ini bisa membantu kinerja Disnaker. 

"Jadi dengan demikian masa depan mereka itu kita perhatikan. Jadi bukan saja terbatas Perda abal-abalan tapi kita pikirkan mulai dari kesehatan mereka, pendidikannya, juga kalau seandainya mau kerja masa depannya bagaimana," jelas legislator dari dapil Sidoarjo ini. 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.