300an Guru Status JLOP Kulon Progo Belum Terima Honor Sejak Januari, Pemkab Bingung Skema Penggajian
Yoseph Hary W April 24, 2026 11:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) kini menghadapi dilema terkait skema penggajian para guru berstatus JLOP (Jasa Layanan Orang Perorangan). Kondisi ini menyebabkan ratusan guru tidak menerima honor selama berbulan-bulan.

300 guru JLOP

Sekretaris Disdikpora Kulon Progo, Nur Hadiyanto menjelaskan bahwa para guru berstatus JLOP ini bisa dikatakan setara sebagai honorer. Mereka merupakan hasil penataan bagi pegawai non ASN (Aparatur Sipil Negara).

"Mereka yang menjadi JLOP ini sudah terdata dalam Sistem Informasi Non ASN dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)," jelas Nur Hadi, panggilan akrabnya saat dihubungi pada Jumat (24/04/2026).

Setidaknya ada sekitar 300-an guru honorer di Kulon Progo yang kini berstatus JLOP. Sebagian besar menjadi guru kelas di jenjang Sekolah Dasar (SD).

Masalah skema penggajian

Menurut Nur Hadi, masalah muncul dalam hal skema penggajian. Sebab dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menawarkan konsep sumber gaji ganda dari APBD dan BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

"Jadi dari APBD sifatnya sebagai pengikat, misalnya 1 orang (guru) mendapat Rp 100 ribu per bulan, sisanya dibayarkan dari BOS," paparnya.

Nur Hadi mengatakan konsep tersebut lalu dikonsultasikan ke pusat, namun jawaban yang diberikan berbeda. Ada yang membolehkan, namun ada yang melarang konsep itu.

Gaji tertunda sejak Januari

Alasan pelarangan adalah kekhawatiran akan terjadi tumpang tindih anggaran untuk penggajian. Kondisi ini membuat honor para guru JLOP ini tertunda selama berbulan-bulan, terutama sejak Januari hingga April ini.

"Yang jelas kami bingung baiknya seperti apa, namun kami berupaya mencarikan solusinya," kata Nur Hadi.

Adapun besaran gaji guru honorer berstatus JLOP ditetapkan sebesar Rp 1 juta per orang. Nominal itu sudah jadi batas minimal untuk gaji mereka.

Anggaran APBD dan BOS

Kepala BKPSDM Kulon Progo, Sudarmanto sebelumnya menjelaskan bahwa sistem gaji guru honorer berstatus JLOP bersumber dari APBD. Mereka juga menerima gaji tambahan dari dana BOS.

Cara ini diharapkan bisa menjadi solusi transisi yang adil sehingga pelayanan pendidikan di Kulon Progo tetap berjalan optimal, tanpa melanggar regulasi pemerintah.

Perekrutan guru honorer baru pun dipastikan tidak ada sesuai aturan pusat.

"Kalau memang dibutuhkan, nanti perekrutan guru melalui skema ASN baik itu PNS maupun PPPK, dengan formasi dan mekanismenya bergantung pada pusat," ujar Sudarmanto beberap waktu lalu.(alx)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.