Ammar Zoni Tak Puas dengan Hukuman 7 Tahun Penjara, Sebut Banyak Hal yang Janggal & Ajukan Banding
Talitha Daren April 24, 2026 04:52 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Aktor Ammar Zoni berencana mengajukan banding atas putusan 7 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4/2026).

Langkah hukum ini diambil setelah ia dinyatakan bersalah dalam perkara yang telah berjalan di pengadilan.

Selain mengajukan banding, Ammar juga diketahui melakukan pergantian kuasa hukum untuk mendampingi proses hukumnya ke tahap selanjutnya.

Ia menunjuk tim dari Krisna Murti Law & Partners untuk menangani seluruh proses banding yang akan ditempuh.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukumnya, Dwana Toligi, dalam sebuah jumpa pers di Jakarta Barat.

Dwana menjelaskan bahwa penunjukan tersebut merupakan bagian dari strategi hukum yang disiapkan pihak Ammar.

Ia menegaskan bahwa timnya kini resmi mewakili Ammar dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Dimas Ramadan, menyebut bahwa Ammar Zoni merasa tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Karena itu, upaya banding dipilih sebagai langkah untuk mencari keadilan atas putusan tersebut.

Proses hukum lanjutan ini akan menjadi penentu perjalanan kasus yang tengah dihadapi oleh sang aktor.

Baca juga: Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara & Denda 1 M, Aditya Zoni Kaget, Keluarga Berharap Upaya Banding

Ammar Zoni Tak Puas dengan Putusan

Ammar disebut merasa tidak puas dengan putusan tersebut.

“Setelah sidang, kami bertemu Bang Ammar, dan beliau menceritakan banyak hal yang janggal selama proses persidangan,

Bang Ammar merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim. Maka dari itu, kami akan mengupayakan banding,” ujar Dimas.

Dwana menambahkan, pihaknya akan berupaya maksimal untuk memperjuangkan kepentingan hukum Ammar.

“Kami tentu akan mengupayakan yang terbaik untuk Bang Ammar, serta memperhatikan kepentingan hukum, mengingat beliau merasa kurang puas dengan putusan pengadilan,” tutur Dwana.

Baca juga: Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara & Denda 1 M, Aditya Zoni Kaget, Keluarga Berharap Upaya Banding

KASUS AMMAR ZONI - Hancur dan Terpukul, Aditya Zoni Tak Mampu Berucap Usai Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara.
KASUS AMMAR ZONI - Ammar Zoni tak puas dengan hukuman 7 tahun penjara, sebut banyak hal yang janggal (Grid.id/Ulfa Lutfia)

Vonis 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara atas kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer,” kata ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun,” lanjut hakim.

Selain itu, Ammar juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari.

Majelis hakim menyatakan Ammar bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(TribunTrends.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.