TRIBUNTRENDS.COM - Aktor Ammar Zoni berencana mengajukan banding atas putusan 7 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4/2026).
Langkah hukum ini diambil setelah ia dinyatakan bersalah dalam perkara yang telah berjalan di pengadilan.
Selain mengajukan banding, Ammar juga diketahui melakukan pergantian kuasa hukum untuk mendampingi proses hukumnya ke tahap selanjutnya.
Ammar disebut merasa tidak puas dengan putusan tersebut.
“Setelah sidang, kami bertemu Bang Ammar, dan beliau menceritakan banyak hal yang janggal selama proses persidangan,
Bang Ammar merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim. Maka dari itu, kami akan mengupayakan banding,” ujar Dimas.
Dwana menambahkan, pihaknya akan berupaya maksimal untuk memperjuangkan kepentingan hukum Ammar.
“Kami tentu akan mengupayakan yang terbaik untuk Bang Ammar, serta memperhatikan kepentingan hukum, mengingat beliau merasa kurang puas dengan putusan pengadilan,” tutur Dwana.
Baca juga: Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara & Denda 1 M, Aditya Zoni Kaget, Keluarga Berharap Upaya Banding
Sebelumnya, Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara atas kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer,” kata ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun,” lanjut hakim.
Selain itu, Ammar juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Majelis hakim menyatakan Ammar bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(TribunTrends.com/Kompas.com)