TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Puluhan perwakilan buruh PT Mataram Tunggal Garment (MTG) kembali hadir mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman untuk berunding terkait sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sekaligus sengketa pesangon.
Namun, perundingan tripartit ketiga yang digelar pada Jumat (24/4/2026) itu berakhir tanpa kesepakatan.
Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja PT MTG, Dwi Ningsih kembali mengungkapkan rasa kecewanya sebab pihak manajemen perusahaan justru kembali tidak hadir dalam pertemuan penting tersebut.
Akhirnya tidak ada negosiasi dan kesepakatan.
Perusahaan hanya mengirimkan surat yang menyatakan ketidaksanggupan membayar pesangon lebih dari 0,5 kali ketentuan.
"Perundingan ketiga tidak ada hasilnya, Karena pihak manajemen perusahaan juga tidak hadir. Ya, sekarang kita menunggu anjuran dari mediator," ujar Dwi, ditemui paska perundingan.
Para buruh merasa tidak dihargai oleh kebijakan perusahaan yang bersikukuh membayar pesangon di angka 0,5 kali ketentuan.
Dwi mengatakan para pekerja yang bertahan saat ini adalah mereka yang memiliki masa kerja lebih lama bahkan hingga 28 tahun.
Dirinya mengenang masa sulit saat pabrik mengalami kebakaran pertama. Kala itu, dari 1.800an karyawan mayoritas terkena PHK dengan pesangon 0,75 kali ketentuan.
Hanya tersisa 374 karyawan yang diminta loyal. Meskipun mereka menginginkan ikut terkena PHK agar bisa mendapatkan pesangon namun dipertahankan.
Mereka diminta membantu untuk membangun kembali perusahaan meski harus merasakan pahit dengan status dirumahkan, tetapi tetap kerja full dengan gaji hanya 50 persen.
"Kita mau melakukan itu demi MTG bangkit. Tapi sekarang kok malah tidak ada apresiasi buat kita," keluhnya.
Ratusan karyawan yang telah diumumkan PHK ini hanya ditawari pesangon 0,5 kali ketentuan.
Padahal masa kerjanya lebih lama. Meskipun merasa kecewa, serikat pekerja mengaku tetap ingin ada ruang negosiasi.
Baca juga: Jelang Sidang Vonis, Kuasa Hukum Sri Purnomo Tanggapi Narasi Liar di Luar Perkara
Mereka mengaku tidak kekeuh atau kaku dengan tuntutan pesangon 2 kali ketentuan asalkan ada niat baik dari perusahaan untuk menaikkan tawaran di atas 0,5.
"Kami tidak kekeuh di dua kali ketentuan, kami ingin negosiasi. Tapi kalau perusahaan tetap di 0,5, ya untuk apa ada mediasi?. Itu kan tidak ada etikat baiknya untuk nego," katanya.
Selain persoalan angka, buruh juga mengungkap adanya tekanan dari pihak direksi melalui telepon agar mereka segera menerima tawaran angka kecil tersebut dengan iming-iming akan diprioritaskan bekerja kembali atau ditambah bonusnya jika pabrik beroperasi lagi.
Namun, janji tersebut belum bisa diterima para pekerja. Apalagi kondisi manajemen perusahaan dirasakan telah berubah.
Saat ini, setelah perundingan ketiga gagal, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman bersiap mengeluarkan anjuran sebagai langkah selanjutnya atas sengketa ini.
Ini merupakan upaya terakhir, karena pihak perusahaan kembali tidak hadir dan memilih mengakhiri proses perundingan tripartit dengan mengirimkan surat ke Disnaker.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Sleman, Cecelia Lusiana mengonfirmasi bahwa perundingan tripartit tidak bisa lagi dilanjutkan.
Hal ini menyusul surat resmi dari pihak manajemen PT MTG yang meminta agar mediator segera mengeluarkan anjuran tanpa melalui pertemuan tatap muka lebih lanjut.
"Karena salah satu pihak sudah tidak ingin melanjutkan mediasi dan pengusaha sudah berkirim surat meminta dibuatkan anjuran, maka mediasi berhenti di sini. Mediator akan segera menyusun anjuran yang ditujukan kepada kedua belah pihak," ujar Lusiana.
Dijelaskan bahwa draf anjuran tersebut, ditargetkan selesai dan diterbitkan pada minggu depan atau akhir April mendatang.
Setelah menerima anjuran tertulis, kedua belah pihak diberikan waktu selama 10 hari kerja untuk memberikan tanggapan.
"Jika kedua pihak setuju, maka akan dibuat Perjanjian Bersama (PB). Namun, jika salah satu atau keduanya menolak, kami akan mengeluarkan Risalah Mediasi berisi kronologis dan fakta-fakta selama proses klarifikasi. Risalah inilah yang nantinya digunakan sebagai dasar untuk mengajukan gugatan ke PHI, Pengadilan Hubungan Industrial," jelas dia.
Setelah perundingan buntu, saat ini ratusan buruh didampingi DPD KSPSI DIY mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman, untuk menagih janji Dewan dan Bupati Sleman atas penyelesaian persoalan buruh di Bumi Sembada ini.(*)