Di Solo, Relawan Klaim Jokowi Tak Obral Restorative Justice, Minta Roy Suryo dkk Segera Disidang
Vincentius Jyestha Candraditya April 24, 2026 05:16 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ketua Umum Relawan "Kami Jokowi-Gibran" Razman Arif Nasution menegaskan Presiden ke-7 RI Jokowi tak akan mengobral Restorative Justice (RJ). 

Ia bahkan mendesak sidang yang menjerat Roy Suryo dkk tersebut segera digelar.

“Pak Jokowi juga bilang kita tidak pernah ngobral yang namanya RJ. Dia tidak pernah menunggu juga RJ,” ungkap Razman usai bertemu Jokowi di kediaman Sumber, Solo, Jumat (24/4/2026).

DESAK KEJAKSAAN - Ketua Umum Relawan Kami Jokowi-Gibran Razman Arif Nasution di kediaman Jokowi, Jumat (24/4/2026). Kasus Roy Suryo dkk soal ijazah Jokowi didesak segera disidangkan demi kepastian hukum.
DESAK KEJAKSAAN - Ketua Umum Relawan Kami Jokowi-Gibran Razman Arif Nasution di kediaman Jokowi, Jumat (24/4/2026). Kasus Roy Suryo dkk soal ijazah Jokowi didesak segera disidangkan demi kepastian hukum. (TribunSolo.com/Dea Duta Aulia)

Tak Bisa Tolak RJ?

Seperti telah diketahui, sejauh ini ada tiga tersangka yang sudah menempuh Restorative Justice.

Di antaranya Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Menurutnya, Jokowi tidak bisa menolak permintaan maaf dari mereka. Sebab, mereka datang dan menunjukkan itikad baiknya untuk meminta maaf.

Baca juga: Di Solo, Relawan Tegaskan Jokowi Siap Buktikan Keaslian Ijazah SD hingga S1 di Pengadilan Terbuka

“Tapi ada orang yang memang datang minta RJ karena kesadaran mereka. Terus bagaimana Bapak menolak?” terang Razman.

Sedangkan bagi tersangka lain ia justru mendesak agar sidang segera digelar. Dengan begitu ada kepastian hukum bagi kedua pihak.

“Karena itu supaya jangan ada dugaan mengobral RJ tunggu saja proses di pengadilan,” jelasnya.

Nilai RJ Berlaku bagi yang Sudah Minta Maaf

Roy Suryo dkk sempat meminta agar kasus dihentikan setelah penetapan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dihentikan.

Razman pun menilai permintaan ini tak masuk akal.

“Yang aneh dari mereka, satu sisi (minta) tunjukkan ijazah. Citizen Lawsuit gagal. Kemudian minta tunjukkan ijazah forumnya di pengadilan. Kami minta SP3 dihentikan aja. Bagaimana perbuatan mereka satu minta maaf satu tidak masih maki-maki bagaimana,” terangnya.

Baca juga: Di Solo, Relawan Desak Kepastian Hukum Ijazah Jokowi, Minta Kasus Roy Suryo dkk Segera Disidangkan

Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno sempat berpendapat terbitnya SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis seharusnya berimplikasi pada tersangka lain. 

Namun, Razman menilai semestinya RJ hanya diberlakukan bagi mereka yang telah meminta maaf dan dimaafkan oleh korban.

“Di situ ada unsur pemaafan. Syarat-syarat RJ itu ada unsur pemaafan oleh korban dan atau yang menjadi korban langsung oleh keluarga korban juga. Kalau itu masuk pemaafan cocok berdamai baru RJ. Bagaimana mau menghentikan seperti Pak Oegro,” jelasnya.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.