Dimunculkan Menkeu Purbaya, Wacana Selat Malaka Dipajaki Dibantah Menlu, Pengamat Sebut Bikin Gaduh
Dedy Qurniawan April 24, 2026 07:03 PM

BANGKAPOS.COM - Wacana pemungutan pajak di Selat Malaka jadi perbincangan.

Awalnya, wacana Selat Malaka dipajaki ini muncul dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Namun, Menteri Luar Negeri Sugiono membantah wacana ini tak mungkin diberlakukan.

Sementara di sisi lian, pengamat menilai munculnya wacana ini telah bikin gaduh dan para pejabat diminta hati-hati untuk berbicara.

Awal Mula Muncul Wacana Selat Malaka Dipajaki

Mulanya, wacana terkait pemungutan pajak terhadap jalur pelayaran di Selat Malaka diungkapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Menkeu Purbaya menyebut gagasan ini mengacu pada skema yang tengah dipertimbangkan Iran di Selat Hormuz.

Purbaya menilai, posisi Indonesia sangat strategis dalam jalur perdagangan dan energi dunia.

Potensi tersebut dinilai belum dimanfaatkan secara optimal.

"Dan seperti arahan presiden, Indonesia ini bukan negara pinggiran. Kita ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia, tapi kapal lewat Selat Malaka enggak kita charge, enggak tahu betul apa salah?" ujar Purbaya, dalam acara Simposium PT SMI 2026, di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Menurut dia, Indonesia perlu berkoordinasi dengan Malaysia dan Singapura karena penerapan kebijakan di Selat Malaka tidak bisa dilakukan sendiri.

"Kalau kita bagi tiga, Indonesia, Malaysia, Singapura, lumayan kan? Punya kita jalurnya paling besar, paling panjang," ujar dia.

Purbaya menilai, potensi penerimaan cukup besar jika kerja sama dapat terwujud. Sebab, lalu lintas kapal di Selat Malaka termasuk yang paling padat di dunia. "Singapura kecil, Malaysia sama kita bagi dua lah. Kalau bisa seperti itu, tapi kan enggak begitu," ucap dia.

Di sisi lain, Purbaya mengakui kebijakan ini sulit direalisasikan karena banyak kepentingan negara lain serta faktor geopolitik yang harus diperhitungkan.

Purbaya pun menekankan perlunya perubahan cara pandang dalam mengelola potensi ekonomi sehingga pendekatannya tidak lagi bersifat defensif.

"Jadi, dengan segala kekayaan kita, kita tidak boleh berpikir defensif, kita harus mulai main ofensif. Tapi, tetap terukur," tutup Purbaya.

Dibantah Menlu

Merespons hal ini, Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyatakan, Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka.

Menurut Sugiono, hal itu tidak sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS). Politikus Partai Gerindra ini pun menegaskan, Indonesia menghormati hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS.

“Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka),” tegas Sugiono, dikutip dari Antara, Kamis (23/4/2026).

Sebagai informasi, UNCLOS merupakan persetujuan bahwa Indonesia diakui sebagai negara kepulauan sepanjang negara kepulauan itu tidak memberlakukan tarif di selat-selat yang ada di wilayah negara itu.

Sugiono juga menegaskan bahwa Indonesia mendukung kebebasan pelayaran dan mengharapkan adanya kelancaran lalu lintas laut yang bebas dan saling menguntungkan.

“Kita juga berharap ada lintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, (dan) saling mendukung,” ujar Sugiono.

Dinilai Bikin Gaduh

Pakar komunikasi politik dari Universitas Brawijaya Verdy Firmantoro mengingatkan para pejabat publik untuk berhati-hati saat berbicara di hadapan publik agar ucapan mereka tidak menimbulkan kegaduhan.

Hal ini ia sampaikan merespons usul Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memajaki kapal yang melintas di Selat Malaka hingga membuat negara tetangga, Malaysia dan Singapura, bereaksi keras.

"Di era digital, akses informasi sangat mudah dijangkau. Sehingga, komunikasi publik pejabat perlu lebih berhati-hati, karena audiens utamanya justru sering bukan rakyat sendiri, tapi aktor eksternal yang berpotensi mispersepsi," ujar Verdy kepada Kompas.com, Jumat (24/4/2026).

Verdy menyampaikan, pesan Purbaya itu mungkin efektif di dalam negeri karena memberi kesan narasi kedaulatan dan penerimaan negara.

Namun, pernyataan yang sama justru bermasalah di luar negeri, mengingat menyangkut kepentingan Malaysia dan Singapura, termasuk negara yang beririsan dengan konvensi internasional PBB terkait hukum laut.

"Masalah utamanya bukan pada idenya, tapi pada cara dan konteks penyampaiannya. Ketika wacana dilempar sebelum ada komunikasi diplomatik, negara lain akan merespons secara defensif di ruang publik," ujar Verdy.

Verdy menilai, pernyataan Purbaya tersebut menunjukkan lemahnya audience awareness dalam komunikasi pejabat.

Ia mengingatkan, audiens dari pernyataan seorang pejabat publik tidak hanya masyarakat domestik, tetapi juga pemerintah negara lain dan komunitas global. Very juga menyoroti pola komunikasi di internal pemerintah karena wacana Purbaya ini langsung dibantah oleh Menteri Luar Negeri Sugiono. "

Ketika Menteri Luar Negeri Indonesia kemudian memberikan klarifikasi resmi bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka, hal itu justru menegaskan adanya indikasi lemahnya koordinasi komunikasi di dalam pemerintah," kata Verdy.

Menurut dia, situasi ini memunculkan pertanyaan publik, apakah pernyataan sebelumnya dari Purbaya merepresentasikan sikap resmi negara, atau sekadar gagasan personal.

Dalam perspektif komunikasi politik, kondisi tersebut menunjukkan belum kuatnya disiplin pesan dalam pemerintah.

Padahal, untuk isu strategis yang berdampak lintas negara, konsistensi dan kesatuan narasi menjadi kunci agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, baik di dalam negeri maupun di mata publik internasional.

"Dalam isu sensitif, yang penting bukan hanya substansi kebijakan, tapi bagaimana dan kapan itu dikomunikasikan. Di era global, komunikasi bukan pelengkap kebijakan, komunikasi adalah bagian dari kebijakan itu sendiri. Salah komunikasi bisa menciptakan masalah yang sebenarnya belum tentu ada," imbuh Verdy. (Sumber : Kompas.com/ bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.