SURYA.CO.ID, SURABAYA - Tiga pria komplotan pencurian rumah mewah di kota Surabaya berhasil diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Pelaku yang masing-masing inisial M, F dan E ditetapkan tersangka kasus pencurian di sebuah rumah besar.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengatakan, aksi terakhir komplotan pelaku terjadi pada Januari 2026, di Lebak Kenjeran.
“Beberapa barang milik korban (yang dicuri) diantaranya perhiasan, termasuk uang tunai,” ujar AKBP Edy, Jumat (24/4/2026).
“Kerugian korban sekitar Rp 20 juta. Perhiasan emas batangan, Smartphone, dan Uang Tunai,” tandasnya.
Baca juga: Ratusan Pak Ogah Pengatur Lalu Lintas Liar Diciduk Polrestabes Surabaya
Komplotan maling rumah mewah itu biasa beraksi dengan menggunakan modus menyamar sebagai teknisi Wifi.
AKBP Edy Herwiyanto mengungkapkan, pelaku sebelumnya mantan teknisi jaringan internet salah satu provider, dengan menggunakan rompi, seolah olah petugas dari salah satu provider untuk memperbaiki internet.
“Sebelum berada di rumah korban, boks panel yang ada di luar jaringan internet diputus dulu oleh pelaku,” ungkapnya.
“Kemudian mereka masuk ke rumah korban ditemui pembantunya mengaku sebagai salah seorang teknisi, dengan maksud memperbaiki internet,” imbuh AKBP Edy.
Pelaku selanjutnya masuk bersama dua orang temannya ke dalam kamar, dan ruang kerja korban.
Kemudian mengambil barang berupa perhiasan, emas batangan dan sebuah kotak perhiasan.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Dalami Kasus Oknum Jaksa di Surabaya Diduga Lecehkan Staf Honorernya
“Pelaku telah melakukan kejahatan sebagaimana modus operandi yang mengaku sebagai teknisi jaringan, sudah 8 TKP. Khususnya di Surabaya,” bebernya.
Hingga kini penyidik sedang mengembangkan TKP lain, agar bisa terungkap semua kejahatan yang dilakukan ketiga pelaku tersebut.