RUU PPRT Disahkan di Hari Kartini, Sarifah: Bukti Nyata Kekuatan Perempuan di Parlemen
Feryanto Hadi April 24, 2026 06:35 PM

 

 

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP RI), Sarifah Ainun Jariyah, menegaskan bahwa lahirnya berbagai regulasi yang berpihak pada perempuan merupakan bukti konkret akan peran strategis kaum perempuan di dunia legislatif. 

Pernyataan ini ia sampaikan untuk menjawab pandangan bahwa perempuan tidak lagi terbatas pada lingkup domestik, melainkan turut aktif mendorong kebijakan publik yang benar-benar memihak kepentingan masyarakat luas, terutama kaum perempuan.

"Ya ini membuktikan bahwa peran perempuan cukup signifikan ya. Jadi perempuan hadir di parlemen bukan hanya sebagai pelengkap, tapi bagian dari pengambil kebijakan, seperti itu," ujarnya seusai memperingati Hari Kartini 2026 yang diinisiasi KPP RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (23/4/2026).

Legislator PDI Perjuangan ini menambahkan bahwa keberhasilan mendorong lahirnya sejumlah undang-undang yang melindungi perempuan, mulai dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual hingga RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), menunjukkan kontribusi nyata para perempuan di parlemen dalam setiap tahap proses legislasi.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Cecar Kepala BPOM soal Pengawasan Keamanan Program MBG

Sarifah pun menyoroti betapa istimewanya momentum pengesahan RUU PPRT yang jatuh tepat pada peringatan Hari Kartini, 21 April 2026.

Baginya, hal tersebut menjadi simbol kuat keberpihakan negara terhadap para pekerja, khususnya perempuan.

"Ini merupakan hadiah bagi para pekerja yang ada di Indonesia, hari ini disahkan bertepatan dengan Hari Kartini. Nah ini membuktikan bahwa kami di parlemen perempuan hadir untuk perempuan seluruh Indonesia," tegasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang.

Pengesahan bersejarah tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026. RUU PPRT akhirnya disahkan setelah menempuh perjalanan panjang selama 22 tahun sejak pertama kali diusulkan pada 2004 silam

RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) mengatur pengakuan pekerja rumah tangga sebagai tenaga kerja yang memiliki hak dan perlindungan hukum setara.

Selama ini, sektor domestik kerap luput dari regulasi ketenagakerjaan, sehingga RUU ini hadir untuk memberi kepastian status, hubungan kerja, dan perlindungan dasar bagi para pekerja.

Dalam RUU tersebut diatur hak-hak pekerja, seperti memperoleh upah layak, jam kerja manusiawi, waktu istirahat, cuti, serta jaminan sosial.

Selain itu, pekerja rumah tangga juga berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan tidak manusiawi dari pemberi kerja.

RUU PPRT juga memuat kewajiban pemberi kerja, termasuk memberikan kontrak kerja yang jelas, memenuhi hak-hak pekerja, serta menjamin lingkungan kerja yang aman.

Negara turut berperan melalui pengawasan, pendataan, serta penyelesaian sengketa untuk memastikan aturan berjalan efektif.

Tak kalah penting, RUU ini menegaskan adanya sanksi bagi pelanggaran, baik administratif maupun pidana.

Dengan demikian, regulasi ini diharapkan mampu menciptakan hubungan kerja yang adil, bermartabat, dan memberikan perlindungan nyata bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.