- Mantan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba kini telah dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri.
Diketahui Asrul telah berada di Indonesia dan baru saja dikabarkan pulang dari Arab Saudi.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein kepada wartawan pada Jumat (24/4/2026).
Pengajuan permohonan pencegahan ke luar negeri disebut telah diajukan sejak awal April lalu.
Permohonan itu dilaporkan kepada pihak Direktorat Jenderal Imigrasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut agenda pemeriksaan Asrul akan segera dijadwalkan.
Pihak penyidik juga akan memanggil sejumlah tersangka lainnya seperti Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja.
Diketahui sosok Asrul Aziz Taba merupakan Mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau disingkat Kesthuri.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024.
Asrul dan Ismail diduga kuat menyetor sejumlah pelicin untuk memuluskan tindakan penambahan kuota dengan skema percepatan keberangkatan.
Program: Tribunnews Update
Host: Nurma Aisyah
Editor Video: Ardrianto Satrio
Uploader: bagus gema praditiya sukirman