1 Mei Libur Nasional? Ini Penjelasan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri
Mawaddatul Husna April 24, 2026 06:54 PM

TRIBUNGAYO.COM - Tanggal 1 Mei setiap tahun selalu identik dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau yang lebih dikenal dengan May Day. 

Momentum ini bukan hanya sekadar peringatan, tetapi juga menjadi simbol perjuangan kaum pekerja di seluruh dunia untuk menuntut hak-hak mereka.

Tak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya, apakah peringatan tersebut termasuk hari libur nasional atau hanya momentum peringatan biasa. 

Pertanyaan ini wajar muncul mengingat setiap tahun pemerintah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pemerintah telah resmi menetapkan bahwa Hari Buruh pada 1 Mei masuk dalam daftar hari libur nasional. 

Hal ini berarti seluruh pekerja, baik di sektor pemerintahan maupun swasta, berhak mendapatkan hari libur pada tanggal tersebut. 

Pada tahun 2026, 1 Mei jatuh pada hari Jumat, sehingga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati akhir pekan panjang.

Selain sebagai hari libur, peringatan Hari Buruh juga kerap diisi dengan berbagai kegiatan seperti aksi damai, diskusi, hingga perayaan yang melibatkan serikat pekerja di berbagai daerah.

Daftar Hari Libur Mei 2026

1 Mei (Jumat): Hari Buruh Internasional (Libur Nasional)

14 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus (Libur Nasional)

15 Mei (Jumat): Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus

27 Mei (Rabu): Iduladha 1447 Hijriah (Libur Nasional)

28 Mei (Kamis): Cuti Bersama Iduladha 1447 H

31 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2570 BE (Libur Nasional). (*)

Baca juga: Siswa Tak Lagi Terima MBG di Hari Libur Sekolah, Hemat Anggaran hingga Rp 20 Triliun/Tahun

Baca juga: Pasca Libur Idul Fitri, Wabup Bener Meriah Instruksikan Pelayanan Publik Langsung Tancap Gas

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.