SURYA.CO.ID, SURABAYA – Nasib 19 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang turut menikmati uang hasil pungli perizinan tambang kini berada di tangan Plt Kepala Dinas ESDM Jatim.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono memastikan bahwa para ASN yang tercatat menerima uang bulanan dari hasil Pungli itu akan mendapatkan pembinaan.
Pembinaan tersebut akan dilakukan secara tegas dengan tujuan menumbuhkan kembali serta menegakkan nilai-nilai integritas dalam pelayanan publik ke depan.
“Ini menjadi catatan kami bahwa dalam proses pelayanan sebelumnya terdapat hal yang secara integritas terganggu,” kata Adhy saat diwawancarai media, Jumat (24/4/2026).
Baca juga: Fakta Bagi-Bagi Uang Pungli Dinas ESDM Jatim, Belasan Staf Dapat Bagian hingga Rp 2,5 juta per Bulan
Adhy Karyono menambahkan, pihaknya telah menugaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Jatim Aftabuddin Rijaluzzaman untuk melakukan pembinaan terhadap 19 ASN tersebut, yang sebelumnya diketahui telah mengembalikan uang ke kejaksaan.
“Saat ini sudah kita tugaskan Plt Kadis ESDM untuk melakukan pembinaan pada 19 ASN yang kemarin kita tahu sudah mengembalikan uang ke kejaksaan,” imbuh Adhy.
Selain pembinaan, Pemprov Jatim juga sedang melakukan evaluasi terhadap mekanisme kerja dan standar operasional prosedur (SOP) guna meningkatkan motivasi kerja serta mengembalikan kualitas pelayanan agar lebih prima.
“Kita sekarang sedang menganalisis lagi bagaimana mekanisme dan SOP yang ada dan juga kita sedang membangun motivasi pada semua yang bekerja agar kembali prima,” tegasnya.
Menurut Adhy, secara SOP perizinan yang ada di Pemprov Jatim sudah baik, namun permasalahan utama dalam kasus ini terletak pada aspek integritas.
Oleh sebab itu Adhy menegaskan bahwa Plt Kepala Dinas ESDM saat ini juga tengah melakukan pembenahan internal. Evaluasi serupa turut dilakukan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memperbaiki kekurangan yang ada.
“SOP sudah bagus tapi yang kemarin ini masalahnya kan ada di integritas. Plt Kadis ESDM juga sudah bekerja untuk memperbaiki Dinas PTSP juga menganalisa mana yang kurang akan kita perbaiki,” pungkasnya.
Baca juga: Temuan Baru Kejati Jatim di Kasus Pungli Dinas ESDM, Sita 1 Mobil Mewah Milik Kabid Pertambangan
Sebelumnya, Kejati Jawa Timur telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Mereka adalah Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono; Kepala Bidang Tambang, Oni Setyawan; serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.
Modus yang dilakukan para tersangka adalah meminta sejumlah uang kepada pemohon izin.
Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka izin tidak akan diterbitkan.
Uang tersebut disebut sebagai pelicin untuk mempercepat proses penerbitan izin usaha pertambangan maupun izin pengusahaan air tanah.
Dalam praktiknya, Pungli dilakukan dengan mematok tarif antara Rp 50 juta hingga Rp100 juta untuk perpanjangan izin tambang.
Sementara untuk pengajuan izin baru, jumlah yang diminta berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 200 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Kejati juga telah melakukan penggeledahan di Kantor ESDM Jawa Timur.
Dari hasil penyidikan, disita barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening dengan total mencapai Rp 2,3 miliar.
Selain itu dari pengembangkan kasus sebanyak 19 ASN telah mengembalikan uang bagi-bagi hasil pungli yang dilakukan atas perintas AM.
Sebanyak 19 ASN tersebut mengembalikan uang senilai Rp 707 juta.
Kasus ini turut menjadi sorotan karena salah satu tersangka, Aris Mukiyono, diketahui akan memasuki masa pensiun pada Juli 2026.
Selama berkarier di lingkungan Pemprov Jawa Timur, Aris dikenal memiliki rekam jejak yang cukup baik.
Sebelum menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur.