TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN – Duka mendalam masih dirasakan Dasrizal (59), ayah almarhumah Septia Adinda, korban kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi di Kabupaten Padang Pariaman.
Hampir satu tahun sejak kepergian putri semata wayangnya pada 15 Juni 2025 lalu, rasa kehilangan itu belum juga hilang.
Bahkan, kerinduan justru semakin terasa dalam kesehariannya.
Bagi Dasrizal, Septia Adinda adalah sosok yang diharapkan akan merawat dirinya dan sang istri, Wenni, di masa tua.
Baca juga: Ayah Korban Mutilasi di Pariaman Kecewa Sidang Tuntutan Kembali Ditunda, Tegas Minta Hukuman Mati
Namun harapan itu pupus setelah anaknya menjadi korban pembunuhan keji yang dilakukan terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda.
“Saya paling merindukan momen saat dia minta uang jajan. Pasti selalu saya berikan, karena dia sangat manja dengan saya,” kata Dasrizal menahan tangis saat ditemui TribunPadang.com di rumahnya di Kecamatan Lubuk Alung, Jumat (24/4/2026).
Ia menceritakan, selama ini kebutuhan harian putrinya lebih sering dipenuhi oleh sang ibu.
Namun, Dinda tetap kerap meminta tambahan uang kepadanya.
Baca juga: Kuasa Hukum Wanda Tolak Penundaan Sidang Tuntutan, Ancam Ajukan Pembebasan Jika Kembali Ditunda
Menurut Dasrizal, sejak kecil anaknya memiliki keinginan kuat untuk membahagiakan kedua orang tuanya.
“Dia selalu bilang supaya saya tidak bekerja lagi. Dia yang mau bekerja dan kami tinggal di rumah saja,” ungkapnya.
Untuk mengobati rindu, Dasrizal mengaku setiap hari mengunjungi makam putrinya yang berjarak beberapa meter dari rumahnya.
Ia membersihkan makam sekaligus mendoakan almarhumah.
“Saya setiap hari ke makam, membersihkan dan mendoakan dia,” ujarnya.
Baca juga: Breaking News: Sidang Tuntutan Kasus Mutilasi Tiga Perempuan di Padang Pariaman Kembali Ditunda
Sementara itu, sang ibu, Wenni, mengaku masih sulit menerima kepergian putrinya.
Meski keluarga terus memberi dukungan, ia mengaku belum mampu sepenuhnya tegar.
“Saya selalu dikuatkan keluarga untuk sabar dan tegar, tapi itu sangat susah,” katanya.
Ia juga mengungkapkan kesedihannya saat menjalani Ramadan dan Idul Fitri pertama tanpa kehadiran anaknya.
“Puasa dan Lebaran kemarin saya selalu menangis. Rasanya hampa tanpa dia,” ucapnya terisak.
Wenni juga mengaku hingga kini masih tidak habis pikir dengan peristiwa yang menimpa putrinya. Bahkan, sebagian potongan tubuh korban disebut belum ditemukan.
“Sampai sekarang masih ada bagian tubuh anak saya yang belum ditemukan,” ujarnya.
Baca juga: Bocah 4 Tahun yang Hilang di Padang Pariaman Ditemukan Mengambang, Tim SAR: Kondisi Meninggal
Di tengah duka yang mendalam, Dasrizal dan istrinya berusaha untuk ikhlas.
Namun, keduanya tetap berkomitmen mengikuti seluruh proses persidangan.
Ia berharap terdakwa dijatuhi hukuman setimpal, yakni hukuman mati.
“Saya akan selalu hadir di sidang. Anak saya dan dua temannya dibunuh dengan keji. Saya minta pelaku dihukum mati,” tegasnya.
Meski sidang sempat mengalami penundaan, Dasrizal mengaku tidak mempermasalahkannya selama tuntutan yang diberikan sesuai harapan.
“Tidak masalah sidang ditunda, asalkan pelaku dihukum mati,” katanya.
Baca juga: Tengkorak Manusia Ditemukan di Padang Pariaman, Wali Korong Menduga Korban Banjir Bandang 2025 Lalu
Diketahui, Pengadilan Negeri Pariaman kembali menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda pada Selasa (21/4/2026).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yulanto Prafifto Utomo bersama hakim anggota Dewi Yanti dan Fadilla Kurnia Putri itu ditunda selama satu pekan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tuntutan belum siap.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan akan digelar pada Selasa (28/4/2026).
Kasus ini menjerat Wanda, warga Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Ia didakwa membunuh dan memutilasi Septia Adinda (25), serta menghabisi nyawa dua perempuan lainnya, yakni Siska Oktavia Rusdi alias Cika (23) dan Adek Gustiana (24).
Kasus tersebut terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh perempuan tanpa kepala, tangan, dan kaki di aliran Batang Anai pada 17 Juni 2025.
Hasil autopsi memastikan potongan tubuh tersebut adalah milik Septia Adinda.
Keluarga korban Septia Adinda menyayangkan kembali ditundanya sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana disertai mutilasi yang menewaskan tiga perempuan di Kabupaten Padang Pariaman.
Ayah korban, Dasrizal (59), mengungkapkan penundaan sidang yang sudah terjadi berulang kali dinilai merugikan pihak keluarga, meski mereka tetap berusaha mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Penundaan sidang ini sudah tiga kali. Sementara dari sikap kami, ya harus menunggu,” kata Dasrizal kepada TribunPadang.com usai sidang di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (21/4/2026).
Ia mengakui penundaan tersebut berdampak pada waktu dan kondisi keluarga korban.
Baca juga: Audit Kasus Kematian Balita di RSUP M Djamil Ditargetkan Rampung Sepekan
“Tentu merugikan. Tapi apa boleh buat, kami harus tetap mengikuti sidang ini sampai selesai,” ujarnya.
Dalam sidang tuntutan ini, Dasrizal menegaskan harapan keluarga agar terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda dijatuhi hukuman mati.
“Kalau bisa, dia dihukum mati saja,” tegasnya.
Namun hingga saat ini, ia menilai belum ada tanda-tanda tuntutan yang mengarah pada hukuman mati terhadap terdakwa.
“Kita lihat belum ada mengarah ke hukuman mati. Kalau tidak hukuman mati, akan kami gugat,” ucapnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Wanda Tolak Penundaan Sidang Tuntutan, Ancam Ajukan Pembebasan Jika Kembali Ditunda
Diketahui, Pengadilan Negeri Pariaman kembali menunda sidang pembacaan tuntutan dalam kasus tersebut selama satu pekan dan dijadwalkan kembali digelar pada Selasa (28/4/2026).
Sidang sebelumnya sempat dimulai pukul 14.55 WIB dan dipimpin Hakim Ketua Yulanto Prafifto Utomo, didampingi hakim anggota Dewi Yanti dan Fadilla Kurnia Putri.
Penundaan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tuntutan belum siap untuk dibacakan.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Richa Marianas, juga menyatakan keberatan atas penundaan tersebut karena dinilai sudah terlalu sering terjadi.
“Penundaan sudah lebih dari tiga kali. Majelis harus mengambil sikap,” ujar Richa.
Meski demikian, majelis hakim tetap memutuskan menunda sidang selama satu pekan.
Baca juga: Gunakan Sepablock, BNPB Perluas Pembangunan Huntap ke Limapuluh Kota dan Agam
Kasus ini menjerat Satria Jhuwanda Putra alias Wanda, warga Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Ia didakwa membunuh dan memutilasi Septia Adinda (25), serta menghabisi nyawa dua perempuan lainnya, yakni Siska Oktavia Rusdi alias Cika (23) dan Adek Gustiana (24).
Kasus ini mencuat setelah warga menemukan potongan tubuh perempuan tanpa kepala, tangan, dan kaki di aliran Batang Anai pada 17 Juni 2025.
Hasil autopsi kemudian mengidentifikasi potongan tubuh tersebut sebagai milik Septia Adinda.
Pengadilan Negeri (PN) Pariaman kembali menunda sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap tiga perempuan di Kabupaten Padang Pariaman dengan terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda, Selasa (21/4/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut sempat dimulai pukul 14.55 WIB dan dipimpin Hakim Ketua Yulanto Prafifto Utomo, didampingi hakim anggota Dewi Yanti dan Fadilla Kurnia Putri.
Dalam persidangan, terdakwa Wanda tampak mengenakan baju koko berwarna biru dan celana hitam.
Ia hanya terdiam selama jalannya sidang dan didampingi kuasa hukumnya, Richa Marianas.
Baca juga: Pengusaha Pangkalan Terkejut Harga LPG Non Subsidi di Padang Naik, Pembeli Banyak Batalkan Pesanan
Sebelum sidang dimulai, Richa sempat menanyakan kondisi kliennya.
“Bagaimana kondisi Wanda?” tanya Richa.
“Sehat,” jawab singkat Wanda.
Penundaan sidang kembali dilakukan atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan tuntutan belum siap.
“Yang mulia, kami Jaksa Penuntut Umum meminta sidang ditunda dulu karena tuntutan belum siap,” ujar JPU di persidangan.
JPU awalnya meminta penundaan selama dua pekan.
Namun permintaan tersebut ditolak majelis hakim karena sidang sebelumnya telah ditunda dalam durasi yang sama.
“Satu minggu bisa?” tanya hakim ketua.
“Diusahakan, Yang Mulia,” jawab JPU.
Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Mutilasi di Padang Pariaman Kembali Ditunda, Jaksa Minta Waktu Dua Pekan
Majelis hakim akhirnya memutuskan menunda sidang selama satu pekan dan akan kembali digelar pada Selasa (28/4/2026).
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa sempat memprotes penundaan yang dinilai terlalu sering terjadi.
“Penundaan sudah lebih dari tiga kali. Majelis harus mengambil sikap terkait hal ini,” ujar Richa.
Meski demikian, pihaknya tetap menyetujui penundaan selama satu pekan.
Baca juga: Berkas Tuntutan Belum Rampung, Sidang Kasus Mutilasi 3 Wanita di Padang Pariaman Ditunda Dua Pekan
Sidang ini juga dihadiri orang tua korban Septia Adinda, Dasrizal (59), bersama istrinya.
Sebelumnya, terdakwa Wanda tiba di PN Pariaman sekitar pukul 11.23 WIB menggunakan mobil tahanan.
Ia datang bersama sejumlah tahanan lain, dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Pariaman.
Setibanya di lokasi, Wanda langsung dimasukkan ke sel tahanan untuk menunggu sidang.
Kasus ini menjerat Wanda, warga Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Ia didakwa membunuh dan memutilasi Septia Adinda (25), serta menghabisi nyawa dua perempuan lainnya, yakni Siska Oktavia Rusdi alias Cika (23) dan Adek Gustiana (24).
Baca juga: Dulu Laku Satu Ton Sekarang Cuma 370 Liter, Penjualan Pertamax Turbo dan Dexlite di Padang Merosot
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh perempuan tanpa kepala, tangan, dan kaki di aliran Batang Anai pada 17 Juni 2025.
Hasil autopsi mengidentifikasi potongan tubuh tersebut sebagai milik Septia Adinda.
Dalam kesempatan sebelumnya, Dasrizal berharap terdakwa dijatuhi hukuman mati.
“Anak saya dicincang sampai 10 potong. Karena itu kami minta dia dihukum mati,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa membantah adanya unsur perencanaan dalam kasus tersebut dan menyebut perbuatan kliennya dipicu tekanan emosional sesaat.
Kasus pembunuhan dengan cara mutilasi tiga perempuan di Padang Pariaman bermula dari sebuah temuan yang bikin geger warga pada pertengahan tahun 2025 tepatnya pada Selasa (17/6/2025).
Saat itu, sejumlah warga yang beraktivitas di sekitar aliran Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dikejutkan dengan sesosok potongan tubuh manusia.
Temuan tersebut sangat mengenaskan karena kondisi jasad tanpa kepala, tangan, dan kaki, yang mengapung di aliran sungai Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Baca juga: BMKG Rilis Cuaca 7 Kota di Sumbar Hari Ini, Bukittinggi dan Payakumbuh Hujan Ringan
Polisi segera melakukan evakuasi dan memulai penyelidikan intensif terhadap kasus mutilasi tiga perempuan di Padang Pariaman tersebut.
Hasil autopsi tim medis di RS Bhayangkara Padang akhirnya mengidentifikasi potongan tubuh tersebut milik Septia Adinda (25), korban pembunuhan Wanda.
Berangkat dari identitas korban pertama ini aksi keji Satria Jhuwanda Putra alias Wanda mulai terkuak.
Polres Padang Pariaman mengejar pelaku kasus pembunuhan berencana di Padang Pariaman ini hingga ke persembunyiannya.
Satria Jhuwanda Putra, yang merupakan warga Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluah, akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Namun, pengakuan Wanda saat pemeriksaan justru membuka fakta baru yang ternyata tidak hanya menghilangkan satu nyawa.
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Sumbar 7 April hingga Pukul Pukul 09.00 WIB, Pasaman Barat Diguyur Hujan Lebat
Selain Septia, Wanda juga menghabisi nyawa dua perempuan lainnya, yakni Siska Oktavia Rusdi alias Cika (23) dan Adek Gustiana (24).
Modus operandi yang digunakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana di Padang Pariaman ini snagat rapi karena berhasil menyembunyikan dalam waktu cukup lama.
Pelaku sengaja menghilangkan jejak dengan cara memutilasi tubuh para korban sebelum membuangnya ke lokasi terpisah.
Kini, proses hukum terhadap Satria Jhuwanda Putra telah memasuki tahap meja hijau dan memasuki sidang dengan agenda tuntutan pada Selasa (7/4/2026).(*)