BANGKAPOS.COM, BANGKA – Seorang pemuda berinisial BR (21) di Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, hanya bisa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Jumat (24/4/2026) dini hari.
Ia ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu selama 4 bulan belakangan ini dengan modus transaksi terputus.
Polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar dari lokasi tersebut. Kasus ini mengungkap pola distribusi narkoba yang memanfaatkan sistem tanpa tatap muka untuk menghindari pelacakan.
Ketika diamankan, BR terlihat pasrah. Mengenakan kaos pendek berwarna hijau toska dan celana pendek berwarna gelap, dengan kondisi tanpa alas kaki, pelaku hanya bisa menunduk saat berhadapan dengan petugas.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah, mengatakan pelaku telah menjalankan aktivitas peredaran sabu sejak beberapa bulan terakhir.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di rumah pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penindakan di lokasi.
“Pelaku mengaku sudah sekitar empat bulan mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujar Defriansyah kepada Bangkapos.com, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, saat penggerebekan, petugas turut didampingi kepala dusun setempat sebagai saksi. Dari dalam rumah pelaku, polisi menemukan 45 paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening serta dua plastik ukuran sedang yang masih kosong.
Selain itu, petugas juga menyita alat bantu berupa sekop dari pipet minuman dan kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut. Barang bukti lain berupa uang tunai dan pakaian yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran juga diamankan.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba.
Uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan turut disita dari lokasi. Seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk kepentingan penyidikan.
“Total barang bukti sabu yang kami temukan memiliki berat bruto sekitar 7,55 gram,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku menggunakan metode transaksi terputus dalam memperoleh barang haram tersebut.
Ia tidak pernah bertemu langsung dengan pemasok, melainkan mengambil sabu yang telah diletakkan di titik tertentu. Sistem ini diduga digunakan untuk meminimalkan risiko tertangkap aparat.
Pelaku mengaku mengambil barang dari wilayah Temayang sebelum masuk ke Desa Rias. Setelah mendapatkan barang, sabu tersebut kemudian diedarkan kembali dalam bentuk paket kecil kepada pembeli.
Peredaran dilakukan secara bertahap dengan memecah barang menjadi paket kecil siap edar. Motif utama pelaku menjalankan bisnis ilegal tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.
Polisi menduga tersangka merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar dengan pola distribusi rapi dan terstruktur. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok yang identitasnya belum diketahui.
“Kami terus menelusuri jaringan di atasnya yang menggunakan sistem transaksi terputus ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Defriansyah, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkas Defriansyah.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)