Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin tiba di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026) sore.
Ketiganya ditangkap di Nusa Tenggara Barat (NTB) sehari sebelumnya.
Mereka ialah Virda Virginia Pahlevi (VVP), istri Koko Erwin dan dua anaknya yakni Hadi Sumarho Iskandar (HSI) dan Christina Aurelia (CA).
Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari bisnis peredaran narkoba Ko Erwin.
Adapun mereka tiba di Bareskrim pukul 17.20 WIB menggunakan mobil Toyota Hiace berwarna krem.
VVP turun lebih dahulu dengan pengawalan polisi wanita, disusul kedua anaknya yang langsung dibawa masuk ke gedung Bareskrim.
Ketiganya menutupi wajah, tertunduk, dan tidak memberikan keterangan kepada awak media dan tangannya diborgol.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, penyidik masih melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum ketiganya.
“Begitu cukup unsur digelarkan dulu, dilakukan penahanan. Untuk dilakukan penahanan lalu digelarkan oleh beberapa pihak supaya juga terpenuhi,” tutur Eko kepada wartawan, Jumat.
Polisi juga menyita sejumlah aset yang diduga terkait TPPU, antara lain rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta dokumen pendukung lainnya.
"Intinya penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja," tutur dia.
"Jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," lanjut jenderal bintang satu tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari jaringan narkoba Ko Erwin yang sebelumnya menyeret sejumlah pihak, termasuk mantan pejabat di Polres Bima Kota.
Penyidik menyatakan akan terus mengusut jaringan tersebut hingga tuntas, termasuk keterkaitan dengan bandar internasional yang diduga menjadi pemasok.
Penangkapan dramatis Ko Erwin
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melumpuhkan bandar narkoba Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Ko Erwin, dengan tembakan terukur di bagian kaki saat penangkapan di Tanjung Balai, Sumatra Utara.
Tindakan tegas itu dilakukan setelah Ko Erwin diduga berusaha kabur dan melakukan perlawanan ketika hendak diamankan petugas.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, membenarkan adanya tindakan terukur tersebut.
“Ada upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan,” ujar Handik saat dikonfirmasi wartawan.
Ko Erwin adalah terduga bandar narkoba yang disebut-sebut di kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro
Penangkapan berlangsung cepat dan menegangkan.
Petugas yang telah membuntuti pergerakan tersangka langsung melakukan penyergapan.
Namun, situasi memanas ketika Ko Erwin mencoba menghindar.
Baca juga: Kubu AKBP Didik Putra Heran Isu Penyimpangan Seksual Diangkat, Rofiq: Tak Ada dalam Pemeriksaan
Aparat kemudian mengambil langkah tegas dengan menembak bagian kaki untuk melumpuhkan tanpa membahayakan nyawa.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di Gedung Bareskrim Polri, Ko Erwin tiba sekira pukul 11.35 WIB.
Ia dibawa menggunakan mobil tahanan dengan pengawalan ketat aparat bersenjata.
Mengenakan kaos abu-abu dan celana jeans panjang, Ko Erwin tampak dipapah petugas sebelum didudukkan di kursi roda. Luka tembak di kakinya masih dibalut perban tebal.
Setibanya di Bareskrim, tersangka langsung dibawa masuk untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik mendalami perannya sebagai bandar narkoba yang diduga memiliki jaringan peredaran luas.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil membekuk bandar narkoba Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Ko Erwin saat hendak melarikan diri menuju Malaysia, Kamis (26/2/2026) kemarin.
Kepala Satgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury mengatakan, pemasok narkotika jenis sabu kepada AKBP Didik itu diringkus di Pelabuhan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.
"Penangkapan dilakukan di daerah Sumatera Utara saat DPO ingin melakukan penyeberangan menggunakan kapal karena diduga akan melarikan diri ke Malaysia," ujar Kevin kepada awak media di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (27/2/2026).
Pasca penangkapan tersebut Ko Erwin langsung dibawa ke Jakarta menggunakan maskapai penerbangan pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 911 yang berangkat dari Bandara Kualanamu.Berdasarkan pantauan TribunTangerang.com Ko Erwin keluar melalui Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 07.50 WIB dengan penjagaan ketat dari puluhan personel Bareskrim Polri.
Sebanyak tujuh polisi terlihat khusus mengelilingi perjalanan Ko Erwin yakni satu di sebelah kanan, satu di sebelah kiri, dua di depan dan tiga polisi dibelakangnya mulai keluar pesawat hingga ke area pelataran Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta.
Dengan mengenakan kaus berwarna abu-abu, topi berwarna hitam dan masker putih untuk menutupi wajahnya, Ko Erwin berjalan lesu sembari mengarahkan ke dua tangannya ke depan lantaran tengah diborgol.
Puluhan personel Dittipid Narkoba Bareskrim Polri memakai pakaian serba hitam lengkap dengan penutup wajah area hidung dan mulut bergambar tengkorak putih mengawal Ko Erwin hingga masuk ke dalam mobil.
Pasalnya terlihat lima mobil pribadi berwarna hitam, putih dan silver telah terparkir langsung di depan pintu keluar Terminal 1C Bandara Soetta.
"Selanjutnya DPO dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
AKBP Didik dipecat
Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait pelanggaran etik dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Keputusan itu diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (19/2/2026) di Mabes Polri, Jakarta.
"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Sidang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri yang juga selaku Ketua Komisi, Irjen Merdisyam.
Selain PTDH, Didik juga dikenai hukuman penempatan khusus selama tujuh hari.
Sidang menemukan Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.
Sanksi diberikan atas pelanggaran narkotika dan penyimpangan sosial-asusila yang dilakukan.
Dengan putusan ini, Didik resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri melalui mekanisme sidang etik internal.
“(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo.