Alasan Warung Mie Babi Sukoharjo Belum Penuhi Tuntutan Warga : Pertimbangan Bisnis Turun-temurun
Putradi Pamungkas April 24, 2026 08:16 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Pemilik usaha Mie dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, menyatakan bahwa keputusan terkait kemungkinan perubahan jenis usaha masih berada dalam tahap pertimbangan.

Sejumlah aspek, termasuk keberlanjutan bisnis yang telah dijalankan secara turun-temurun, menjadi bahan utama yang sedang dikaji.

Kuasa hukum pemilik usaha, Cucuk Kustiawan, menegaskan bahwa perubahan usaha bukan keputusan sederhana karena menyangkut banyak faktor penting.

“Kita butuh waktu, karena banyak hal yang perlu dikalkulasi dan dipertimbangkan, baik dari sisi bisnis, ekonomi, dan sebagainya. Apalagi usaha yang dilakukan Pak Jodi ini sudah turun-temurun dan tidak serta merta bisa berubah begitu saja,” ujarnya,  Jumat (24/4/2026).

MEDIASI - Ilustrasi mediasi pengelola warung mie babi dan warga Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (21/4/2026). Polemik warung mie babi di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, masih belum menemukan titik terang meski sudah dilakukan mediasi oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
MEDIASI - Ilustrasi mediasi pengelola warung mie babi dan warga Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (21/4/2026). Polemik warung mie babi di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, masih belum menemukan titik terang meski sudah dilakukan mediasi oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. (TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar)

Keputusan Masih Dikaji, Usaha Tetap Berjalan Normal

Menurut pihak pengelola, hingga saat ini usaha kuliner tersebut masih tetap beroperasi seperti biasa sembari menunggu hasil pertimbangan internal terkait permintaan dari warga.

Pihaknya juga menegaskan bahwa usaha telah memiliki legalitas lengkap dan secara jelas mencantumkan label non-halal sebagai bagian dari segmentasi pasar yang dituju.

Latar Belakang Polemik dengan Warga Parangjoro

Sebelumnya, polemik antara warga Desa Parangjoro dan pengelola warung mencuat setelah warga menyampaikan keberatan terhadap keberadaan kuliner non-halal di lingkungan mereka.

Aspirasi tersebut kemudian difasilitasi dalam mediasi oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo pada 21 April 2026.

Namun hingga beberapa hari setelah pertemuan, belum ada keputusan final dari pihak pemilik usaha, sementara warga tetap pada tuntutan agar menu yang dijual menyesuaikan dengan nilai mayoritas masyarakat setempat.

Baca juga: Tiga Hari Pasca Mediasi, Polemik Warung Mie Babi Sukoharjo Belum Kelar, Pemilik Masih Pikir-pikir

Pemerintah Masih Tunggu Keputusan

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Satpol PP menyatakan masih menunggu jawaban resmi dari pihak pemilik usaha untuk menentukan langkah selanjutnya.

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, menyebut kondisi kedua pihak masih belum berubah sejak mediasi berlangsung.

“Kondisinya sepertinya masih sama seperti kemarin. Warga tetap pada keinginannya, begitu juga pemilik warung masih pikir-pikir. Kalau kami sudah mendapatkan jawaban, baru kami akan melangkah,” katanya.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.