Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dirlantas Polda Lampung Kombes Nicolas Dedy Arifianto mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu rapat koordinasi lintas lembaga terkait penerapan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama.
Rencananya, kata dia, rakor digelar pada pekan ini.
"Kami pada minggu ini akan melakukan rakor di tingkat nasional," ujar Nicolas, Jumat (24/4/2026).
Warga Lampung yang memiliki kendaraan bekas akan mendapat kemudahan.
Wajib pajak bakal bisa memperpanjang surat tanda naik kendaraan (STNK) sekaligus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa menyertakan KTP pemilik lama.
Pemerintah pusat bersama kepolisian membuka layanan pembayaran pajak kendaraan meski identitas KTP tidak sesuai dengan nama pemilik awal di dokumen kendaraan.
Kebijakan tersebut juga akan diterapkan di Lampung.
Kepala Bapenda Lampung Saipul mengatakan, aturan ini merupakan hasil koordinasi nasional antara pengelola Samsat dan jajaran kepolisian di seluruh Indonesia.
“Prinsipnya, sudah boleh diterapkan secara nasional. Jadi masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan meski KTP-nya berbeda dengan nama di surat kendaraan, itu sudah bisa dilayani,” ujar Saipul, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan ini hadir untuk menjawab persoalan yang kerap terjadi di lapangan, khususnya bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan proses balik nama.
Sebelumnya, pembayaran pajak kendaraan mewajibkan KTP sesuai dengan nama yang tertera di STNK.
Kondisi tersebut sering membuat masyarakat mengalami kendala, bahkan harus menggunakan jasa perantara dengan biaya tambahan.
“Sekarang itu sudah dipermudah. Tidak harus KTP sesuai nama pemilik awal. Ini untuk membantu masyarakat agar tetap bisa memenuhi kewajiban pajaknya,” jelasnya.
Meski demikian, kata Saipul, kemudahan ini tetap disertai syarat. Dia menegaskan, wajib pajak harus membuat surat pernyataan sebagai komitmen untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan.
“Ada ketentuan dari kepolisian, wajib membuat pernyataan bahwa dalam waktu satu tahun harus melakukan balik nama,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, kendaraan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga penghapusan dari sistem registrasi.
“Kalau tidak dibalik nama dan tidak bayar pajak, nanti bisa dihapus dari sistem. Artinya, kendaraan itu tidak bisa lagi digunakan di jalan karena tidak terdaftar,” kata Saipul.
Meski aturan ini sudah diperbolehkan secara nasional dan bahkan mulai diterapkan di sejumlah daerah seperti Jawa Barat, Saipul mengaku Pemprov Lampung hingga kini belum melakukan sosialisasi.
Dia menyebut, pihaknya masih menunggu pembahasan lanjutan bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung sebelum kebijakan tersebut diumumkan secara luas kepada masyarakat.
“Kita di Lampung belum sosialisasikan. Kita masih menunggu undangan dari Dirlantas untuk dibahas bersama. Saya juga belum melaporkan ke gubernur,” ungkapnya.
Ia memastikan, kebijakan ini nantinya akan terintegrasi dengan program keringanan pajak kendaraan yang tengah berjalan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Lampung.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)