TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA – Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) menjadi salah satu fokus utama Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Kaimana pada tahun 2026.
Kepala Dinas Sosial Kaimana, Siti Rahma Iribaram, mengungkapkan berdasarkan data terdapat 51 ODGJ di wilayah tersebut.
Ia mengakui bahwa sebagian dirawat oleh keluarga, namun masih ada yang berkeliaran di jalan.
“Hingga saat ini Kaimana belum memiliki fasilitas Rumah Singgah khusus untuk penanganan ODGJ. Padahal keberadaan fasilitas tersebut sangat penting agar mereka bisa mendapatkan perawatan, pengawasan, serta pengobatan secara rutin,” kata Siti Rahma saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/4/2026).
Baca juga: Dinsos Kaimana Akan Surati Kemensos Soal Biaya Bantuan Rumah Layak Huni
Untuk mewujudkan hal itu, Dinas Sosial telah mengajukan permohonan kepada Bupati Kaimana agar aset milik pemerintah daerah yang tidak terpakai dapat dimanfaatkan sebagai Rumah Singgah.
“Kami sudah mengajukan permohonan kepada Bapak Bupati untuk memanfaatkan aset Pemda yang terbengkalai sebagai Rumah Singgah bagi ODGJ,” ujarnya.
Menurut Siti Rahma, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana juga memberikan dukungan positif terhadap rencana tersebut karena dinilai sebagai langkah penting dalam penanganan masalah sosial.
Selain mendorong pembangunan Rumah Singgah, Dinas Sosial juga terus berupaya memberikan bantuan dasar kepada ODGJ yang masih berada di jalanan, berupa pakaian layak pakai dan makanan.
“Beberapa waktu lalu, satu ODGJ telah kami kirim ke Timika atas permintaan keluarga, dan satu lainnya dirujuk ke Jayapura untuk mendapatkan penanganan di Rumah Sakit Jiwa.
Sedangkan satu orang lagi sementara menunggu rujukan dari Dinas Kesehatan. Untuk yang lain, sementara ini kami hanya bisa memberikan bantuan dasar,” ungkapnya.