Perpanjang STNK tanpa KTP Pemilik Lama Harus Diiringi Kemudahan Administrasi
Daniel Tri Hardanto April 24, 2026 08:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengamat kebijakan dari Universitas Lampung, Sigit Krisbintoro, menilai kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik lama dipercaya dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Namun, regulasi itu perlu diiringi pembenahan dari sisi administrasi.

Hal itu disampaikan Sigit untuk menanggapi rencana pemerintah menerapkan perpanjangan surat tanda naik kendaraan (STNK) sekaligus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa menyertakan KTP pemilik lama.  

Menurut Sigit, program itu jangan sekadar untuk menggenjot pendapat asli daerah (PAD). 

“Ini kebijakan yang patut diapresiasi, tetapi orientasinya jangan hanya mengejar target pemasukan. Yang penting juga adalah kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak,” ujar Sigit, Jumat (24/4/2026).

Ia mengatakan, kemudahan administrasi bisa diterapkan dengan memberikan fleksibilitas dalam pembayaran, seperti tidak mewajibkan KTP pemilik lama selama ada iktikad baik dari wajib pajak.

Selain itu, menurut dia, keterlambatan pembayaran pajak tidak selalu harus dikenakan denda, demi mendorong masyarakat agar tetap mau memenuhi kewajibannya.

“Kalau masyarakat mau bayar, itu harus difasilitasi. Bahkan kalau ingin membayar lebih awal untuk tahun berikutnya, seharusnya juga diterima,” katanya.

Sigit juga menyebut, pembayaran pajak kendaraan bermotor sebaiknya bisa dilakukan oleh pihak lain tanpa harus menunjukkan identitas pemilik kendaraan.

Di sisi lain, ia menekankan pentingnya inovasi dalam layanan pembayaran, seperti memperluas kanal pembayaran melalui gerai ritel maupun layanan perbankan digital.

“Bisa lewat Indomaret, Alfamart, atau mobile banking, kantor pos. Bukti pembayaran nantinya dikirim ke alamat wajib pajak,” jelasnya.

Menurutnya, dengan kemudahan tersebut, kepatuhan masyarakat akan meningkat dan berdampak langsung pada penerimaan daerah.

"Tak kalah penting, perlu notifikasi melalui nomor handphone atau media sosial pengingat masyarakat bayar pajak. Dengan begitu, saya rasa masyarakat lebih mudah dan PAD makin meningkat,” pungkasnya. 

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.