Insentif PKB 2026, Cara Pemprov Tarik Pajak Luar Daerah agar Tercatat di Lampung  
soni yuntavia April 24, 2026 08:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemprov Lampung tidak sekadar memberi keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2026, tetapi menjalankan strategi lebih besar, yakni menarik basis pajak dari luar daerah agar tercatat dan membayar di Lampung.

Program yang berlaku mulai 27 April hingga 31 Desember 2026 ini menjadi instrumen fiskal untuk memperluas sumber pendapatan daerah, terutama dari kendaraan operasional perusahaan yang selama ini digunakan di Lampung namun terdaftar di provinsi lain.

Kebijakan tersebut merupakan arahan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, yang menargetkan agar aktivitas ekonomi yang berlangsung di Lampung berkontribusi langsung pada kas daerah.

Kepala Bapenda Lampung, Saipul, menjelaskan banyak perusahaan beroperasi di Lampung dengan kendaraan berpelat luar daerah, sehingga potensi pajaknya belum optimal.

“Kalau kegiatan usahanya di Lampung, maka idealnya kendaraan juga terdaftar di sini. Ini soal keadilan fiskal sekaligus optimalisasi pendapatan,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Baca juga: Pajak Mobil Listrik, Pemprov Lampung Hadapi Dilema Insentif Pusat dan Potensi PAD

Untuk menarik minat pelaku usaha, Pemprov menawarkan skema insentif yang agresif. Kendaraan angkutan umum baru milik badan usaha mendapat dasar pengenaan PKB hanya 60 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), ditambah diskon 20 persen.

Selain itu, kendaraan luar daerah yang dimutasi ke Lampung diberi potongan besar, berupa diskon 50 persen pada tahun pertama dan kembali 50 persen pada tahun kedua.

Skema ini dinilai lebih kompetitif dibandingkan daerah lain, sekaligus menjadi “daya tarik fiskal” bagi investor.

Langkah ini juga selaras dengan meningkatnya minat investasi di Lampung, yang mulai diikuti kebutuhan armada operasional dalam jumlah besar.

Saat ini saja, terdapat potensi lebih dari 50 unit truk berpelat kuning yang akan dialihkan registrasinya ke Lampung.

Namun, insentif ini tidak bersifat permanen. Mulai tahun ketiga, tarif PKB kembali normal.

Pemerintah sengaja merancang pola bertahap agar wajib pajak tetap bertahan dan patuh setelah masa insentif berakhir.

( Tribunlampung.co.id ) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.