Tidak membohongi keluarga penerima manfaat, tapi justru mereka harus mendampingi agar mereka menjadi keluarga yang naik kelas
Majalengka (ANTARA) - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf memastikan pihaknya tidak akan segan memberhentikan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti melakukan pelanggaran, menyusul adanya kasus dugaan penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) di Cirebon, Jawa Barat.
Ia mengatakan langkah tegas tersebut merupakan bagian dari evaluasi berkelanjutan, terhadap kinerja pendamping PKH di seluruh daerah.
“Belajar dari tahun lalu, kita memberikan SP1 dan SP2 kepada hampir 500 pendamping PKH, dan 49 di antaranya kita berhentikan,” kata Mensos saat memberikan keterangan di Majalengka, Jawa Barat, Jumat.
Pada tahun ini, lanjut dia, sudah ada empat pendamping PKH yang diberhentikan setelah dirinya menandatangani keputusan tersebut.
Mensos menegaskan para pendamping PKH telah diberi kepercayaan oleh negara, untuk membantu masyarakat penerima manfaat agar dapat meningkatkan kesejahteraan.
Ia mengingatkan tugas utama pendamping adalah mendampingi keluarga penerima manfaat agar naik kelas secara ekonomi, bukan justru melakukan tindakan yang merugikan mereka.
“Tidak membohongi keluarga penerima manfaat, tapi justru mereka harus mendampingi agar mereka menjadi keluarga yang naik kelas,” katanya.
Mensos menilai jika terdapat pelanggaran yang dilakukan pendamping PKH, maka hal tersebut akan berdampak serius karena menyangkut kepercayaan publik.
Ia pun menyampaikan banyak masyarakat yang berminat menjadi pendamping PKH, sehingga posisi tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Mensos meminta para pendamping PKH, untuk tidak main-main dalam menjalankan tugas dan menjaga integritas dalam bekerja.
Selain itu, ia mendorong peran masyarakat dan media massa untuk melaporkan jika menemukan adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan program bansos.
“Kalau ada dari wartawan melihat ketidakberesan yang dilakukan oleh para pendamping, tolong dilaporkan kepada kami,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana mengatakan pihaknya telah meringkus seorang buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi bansos PKH berinisial EK, setelah sempat melarikan diri ke wilayah Lampung.
Ia menuturkan tersangka diamankan pada Sabtu (18/4) sekitar pukul 02.30 WIB saat tertidur di sebuah rumah warga di Desa Pasar Madang, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, tersangka diduga mengurangi nominal bantuan dalam surat undangan pencairan sehingga sekitar 900 penerima manfaat menerima dana lebih kecil, dengan total kerugian negara mencapai Rp264.555.000.





