Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mendorong peningkatan daya saing produk lokal melalui pelindungan kekayaan intelektual dan penguatan sinergi dengan perguruan tinggi di Kabupaten Rejang Lebong.

"Kekayaan intelektual, terutama merek dan hak cipta, memiliki peran krusial dalam meningkatkan nilai tambah produk serta memperkuat identitas usaha,serta memperluas akses pasar baik nasional maupun internasional,"kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu Zulhairi di Rejang Lebong, Jumat.

Salah satu bentuk langkah konkret, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu pun menggelar kegiatan diseminasi daya saing produk unggulan daerah bertema "Naik Kelas dengan KI, Lindungi Hasil Karya dan Perkuat Branding Produk Lokal" serta penandatanganan kerja sama dengan perguruan tinggi di Kabupaten Rejang Lebong pada 24 April 2026.

Acara tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu Zulhairi, jajaran Kanwil Kemenkum Bengkulu, perwakilan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, pimpinan perguruan tinggi, pelaku UMKM, koperasi, civitas akademika, pelaku seni, serta masyarakat umum.

Zulhairi mengatakan diseminasi merupakan bagian dari upaya strategis Kanwil Kemenkum Bengkulu dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) di daerah.

Fokus utama kegiatan adalah meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya pelindungan karya serta mendorong peningkatan daya saing produk unggulan berbasis inovasi

Zulhairi menegaskan bahwa pelindungan hukum terhadap karya menjadi kebutuhan mendesak di tengah persaingan usaha yang semakin kompetitif, sekaligus membuka peluang akses pasar yang lebih luas baik di tingkat nasional maupun internasional.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum Bengkulu Nova Harneli menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya pelindungan KI sekaligus memperkuat sinergi kelembagaan dengan berbagai mitra strategis, khususnya perguruan tinggi.

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Bengkulu menandatangani perjanjian kerja sama dengan tiga perguruan tinggi, yakni Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong, Politeknik Raflesia, dan Universitas Pat Petulai.

Kerja sama itu diarahkan untuk mendukung pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual, penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, serta hilirisasi hasil riset dan inovasi agar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Pada kesempatan sama, Kanwil Kemenkum Bengkulu juga membuka layanan konsultasi dan pendaftaran KI untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dan pendampingan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bengkulu memperkuat perannya sebagai penggerak kolaborasi dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang produktif, inovatif, dan berkelanjutan di Provinsi Bengkulu.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Rejang Lebong Titin Verayensi mengajak masyarakat untuk mendaftarkan karya inovasi dan produk unggulan daerah ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai bentuk perlindungan hukum.

Dia juga menyampaikan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong perlindungan Indikasi Geografis, termasuk Batik Kaganga khas Rejang Lebong, agar memiliki pengakuan dan nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Rejang Lebong Anes Rahman menekankan pentingnya pelindungan hukum terhadap karya dan produk lokal guna menciptakan kepastian hukum dan nilai ekonomi berkelanjutan.