TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Biantara Albab, S.H., M.Si., menyebut pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) mencerminkan upaya negara dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya.
Menurut dia, rendahnya prioritas politik serta minimnya tekanan publik membuat proses legislasi berjalan lambat. Hal ini menunjukkan bahwa isu pekerja domestik belum menjadi arus utama dalam agenda politik hukum nasional.
Kendati proses legislasi berjalan lambat, UU PPRT dinilai memperkuat pengakuan hak warga negara, khususnya terkait hak atas pekerjaan dan perlakuan yang adil.
“UU PPRT menunjukkan bahwa negara mulai lebih responsif terhadap kelompok rentan. Ini sejalan dengan amanat UUD 1945, terutama terkait hak atas pekerjaan dan perlakuan yang adil. Sehingga kehadiran UU ini menjadi sangat signifikan dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia,” katanya, Jumat (24/4/2026).
Dari sisi substansi, Biantara menilai UU PPRT memiliki kekuatan normatif yang cukup kuat.
Pasalnya mengatur pengakuan status pekerja rumah tangga, hak dan kewajiban para pihak, hingga potensi mekanisme sanksi. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi di lapangan.
“Secara normatif, UU ini sudah memadai dan tidak sekadar simbol. Namun, tanpa aturan turunan yang jelas, pengawasan yang efektif, serta penegakan hukum yang konsisten, maka kekuatan tersebut berisiko hanya berhenti di atas kertas. Implementasi menjadi kunci utama agar perlindungan benar-benar dirasakan,” ujarnya.
Dari sudut pandangnya, tantangan terbesar terletak pada karakter kerja pekerja rumah tangga yang berada di ranah domestik.
Kondisi ini membuat pengawasan menjadi lebih kompleks karena bersinggungan dengan aspek privasi. Ditambah lagi rendahnya kesadaran hukum, baik dari pekerja maupun pemberi kerja.
Untuk itu, ia mendorong agar ada sistem pengawasan yang adaptif, meski masuk ke ranah privat. Ia juga meminta pemerintah menyediakan mekanisme pengaduan yang aman dan mudah diakses.
“Negara perlu memastikan adanya sistem pengawasan yang adaptif meskipun berada di ranah privat, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang aman dan mudah diakses. Tanpa itu, perlindungan yang diharapkan tidak akan optimal. Penegakan sanksi yang tegas juga penting agar aturan ini memiliki daya paksa yang nyata,” imbuhnya.