TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polisi membongkar jaringan jual beli anak panah busur di tengah maraknya aksi geng motor di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Tak tanggung-tanggung, satu tas berisi ratusan anak panah busur berhasil disita polisi.
Pengungkapan itu bermula saat Tim Trisula Polrestabes Makassar, mendapat informasi adanya rencana penyerangan di Jl Laiya, Kota Makassar.
Informasi itu, pun ditindaklanjuti Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana dengan pengerahan pasukan Trisula.
Pasukan yang terdiri dari anggota Reskrim, Intel dan Sabhara pun melakukan patroli di sekitar Jl Barukang Utara tak jauh dari Jl Laiya, Jumat (24/4/2026) dini hari.
Saat berpatroli, Tim Trisula mendapati seorang pengendara motor membawa tas hitam dengan gerak-gerik mencurigakan.
Baca juga: Kewalahan Tumpas Geng Motor di Makassar, Polda Sulsel: Kita Sudah Patroli, Mereka Berpindah-pindah
Pengendara berinisial RAM (25) itu, pun diminta menepi lalu digeledah.
Hasil pemeriksaan, polisi menemukan belasan batang anak panah busur lengkap dengan pelontarnya di dalam tas RAM.
Dia pun diamankan lalu diinterogasi dan mengaku baru saja membeli anak panah busur itu dari pria berinisial AR (35).
Pengakuan RAM itu, lalu ditindaklanjuti Tim Trisula dengan mendatangi rumah AR di Jl Bunga Eja, Lorong 15.
Di sana polisi menemukan ratusan anak panah busur yang dibuat AR lalu dijual.
Total ada 122 anak panah busur dan pelontar yang ditemukan polisi.
"Jadi, si AR ini dia memproduksi busur beserta pelontarnya," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat konferensi pers di kantornya, Jl Ahmad Yani, Makassar, Jumat Sore.
Busur yang terbuat dari kayu dan paku itu, lanjut Arya, dijual AR seharga Rp50 ribu per batang.
Arya menyebut pelaku sudah lama membuat busur untuk dijual.
"Pelaku ini sudah lama ya, sudah sering gitu (produksi busur). Dia membuat panah busurnya di rumahnya ini," ujarnya.
Selain menyita busur yang dibuat AR, polisi juga mengamankan perkakas yang digunakan merakit.
Seperti, satu mata gurinda, obeng dan satu buah pelontar anak panah.
Dalam kasus itu, kedua pelaku disangkakan pasal 307 ayat (1) KUHP.
Keduanya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)