Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok
POS-KUPANG.COM, SOE - Bupati Timor Tengah Selatan ( Bupati TTS ), Eduard Markus Lioe menyampaikan progres Penyaluran Dana Desa Tahap I - 2026 di Kabupaten TTS.
Sejauh ini, Penyaluran Dana Desa di Kabupaten TTS telah menjangkau 49 Desa dari total 266 desa.
Hal ini disampaikan Bupati TTS pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 17.20 WITA di Kantor Bupati TTS.
Meskipun capaian ini masih di bawah setengah dari total desa di Kabupaten TTS, pemerintah daerah tetap optimis seluruh desa dapat menyelesaikan proses administrasi dan penyaluran dana sesuai batas waktu yang ditentukan.
Baca juga: Penyaluran Dana Desa 2026 di KPPN Atambua Tembus Rp12,81 Miliar
“Progres penyelesaian SPJ dari 266 desa ini kita harus optimis. Kondisi topografi, geografi, serta sistem turut berpengaruh. Selain itu, komunikasi yang tidak lancar dan keterbatasan jaringan internet di beberapa wilayah juga menjadi kendala,” ujar Bupati, Jumat (24/4/2026).
Sebagai langkah percepatan, Pemerintah Kabupaten TTS mewajibkan desa-desa yang belum menyelesaikan administrasi untuk bekerja langsung di Kantor Bupati.
“Kemudian tidak semua daerah kita memiliki internet yang stabil, sehingga Pemda TTS mengambil langkah semua desa yang belum beres bekerja di Kantor Bupati,” tambahnya.
Pemerintah desa masih memiliki waktu hingga Juni 2026 untuk menyelesaikan administrasi pencairan Dana Desa.
Dengan tenggat waktu tersebut, Bupati menyatakan keyakinannya bahwa seluruh desa dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan guna pencairan dana desa.
Baca juga: Penyaluran Dana Desa NTT Capai Rp107,10 Miliar
“Kita melihat batas waktu yang ditentukan dan tetap optimistis. Semua ada di sini, baik kepala desa maupun perangkat desa, pendamping desa, setiap hari bekerja di kantor bupati. Para camat juga kita arahkan untuk terus memonitor progres upload untuk desa di wilayah masing-masing,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan POS-KUPANG.COM, para kepala desa, perangkat desa, pendamping desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa memadati ruang rapat Sekda TTS dan Aula Mutis di Kantor Bupati sebagai lokasi penyelesaian administrasi baik itu SPJ tahap II tahun 2025 serta Peraturan Desa (Perdes) terkait APBDes, dan dokumen penunjang lainnya. (any)