Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus peredaran narkoba di kawasan Batu Merah, Kota Ambon, kian menemui titik terang.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku mengungkap peran dua tersangka utama, termasuk seorang mantan anggota Polri yang diduga menjadi bandar sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Indra Gunawan, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari operasi penangkapan yang dilakukan pada Selasa, 31 Maret 2026.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua orang, yakni Irsal Attamimi dan Reza Walla, yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Meski saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti narkotika, hasil tes urine keduanya menunjukkan positif mengandung zat terlarang.
Polisi menegaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka Aco yang diamankan pada 12 Maret 2026.
Dari hasil interogasi, Aco mengaku membeli satu paket sabu seharga Rp300 ribu dari seorang pria bernama Etok.
Polisi kemudian menelusuri alur distribusi dan menemukan bahwa sabu tersebut berasal dari Irsal Attamimi.
“Penangkapan terhadap dua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Meski saat diamankan tidak ditemukan barang bukti, hasil tes urine keduanya positif mengandung narkotika,” ujar Kombes Indra, Jumat (24/4/2026).
Saat ini, Etok telah ditahan di Rutan Mapolda Maluku, sementara Aco menjalani rehabilitasi.
Baca juga: SBT Dapat 200 Unit BSPS, Pemda Diminta Aktif Usulkan Data Warga
Baca juga: TPS Liar Dibersihkan, DLH Tual Gandeng TNI dan Pasang Tanda Larangan
Eks Polisi Kembali Terlibat Narkoba
Fakta mengejutkan terungkap, Irsal Attamimi diketahui merupakan mantan anggota Polri yang pernah menjabat sebagai Kanit Narkoba.
Ia dipecat pada tahun 2020 karena terlibat kasus narkotika.
Penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku telah lama memantau aktivitas Irsal.
Dari hasil pengembangan, diketahui Irsal mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar di Sulawesi bernama Elki.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bahwa sabu-sabu yang beredar berasal dari tersangka berinisial IA, yang diketahui mendapatkan pasokan dari luar daerah dan diedarkan kembali di Kota Ambon,” jelasnya.
Transaksi dilakukan secara bertahap sepanjang awal 2026:
•Januari: 50 gram
•Februari: 30 gram
•Maret: 50 gram
Harga pembelian mencapai Rp1 juta per gram, kemudian dijual kembali oleh Irsal bersama Reza Walla dengan harga Rp1,7 juta per gram.
Aliran Dana Ratusan Juta
Dari hasil pemeriksaan bukti transaksi elektronik, penyidik menemukan aliran dana mencapai ratusan juta rupiah ke rekening milik Irsal.
Reza sendiri diketahui berperan sebagai penjual atau pengedar sabu di lapangan.
“Kami juga mengantongi bukti transaksi elektronik yang menunjukkan adanya aliran dana ratusan juta rupiah ke rekening tersangka, yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” tegasnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
•Tiga unit ponsel milik Irsal beserta tiga kartu SIM (dua di antaranya nomor luar negeri)
•Dokumen transaksi elektronik dan rekening koran
•Uang tunai sebesar Rp1,7 juta
•Satu unit ponsel milik Reza Walla
Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Saat ini, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap. Penyidik akan segera melakukan tahap I, yakni pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.
“Berkas perkara saat ini telah lengkap dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Dalam kasus ini, Irsal Attamimi dan Reza Walla dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa jaringan narkoba di Ambon masih aktif dan melibatkan berbagai lapisan, termasuk mantan aparat penegak hukum.
Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas.(*)