Menkeu Purbaya Tunda Pemberlakuan PPN Jalan Tol dan Pajak Kekayaan
Sanusi April 25, 2026 07:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan RI (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, rencana penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jalan tol, serta pajak kekayaan belum berlaku pada 2026.

Purbaya menegaskan, sikap pemerintah tidak sejauh ini belum berubah yang tidak akan mengenakan pajak tambahan hingga kondisi ekonomi dinilai pulih, serta daya beli masyarakat menguat.

"Pajak orang kaya, saya enggak tahu. Barangnya sih saya baru dengar kemarin malah. Terus pajak jalan tol juga sama, itu rencana jangka panjang yang dibuat sebelumnya," kata Purbaya saat Media Briefing di Kawasan Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026). 

Baca juga: Rupiah Tembus Rp 17.300, Menkeu: Bukan Cermin Ekonomi Buruk, RI Masih Kuat Dibanding Negara Lain

Menkeu Purbaya menyebut, rencana kedua pengenaan pajak tambahan itu telah ada sebelum dirinya menjabat sebagai menkeu.

Meski begitu, Purbaya memastikan akan membuat perubahan lebih teratur. Di sisi lain, dia menegaskan, pemerintah akan menggalakkan pajak yang saat ini telah berlaku. 

"Ini kan saya sudah janji kita akan naikkan pajak atau kenakan pajak baru ketika kondisi memungkinkan kita melakukan kebijakan countercyclical," kata dia.

Menurut Purbaya, pengenaan pajak jalan tol dan pajak orang kaya akan menjadi percuma apabila berpengaruh pada lini bisnis.

Pasalnya bukan tidak mungkin kata dia, apabila pajak tersebut diberlakukan timbulnya justru investor jadi enggan membangun bisnis.

"Percuma kalau saya naikkan pajak orang kaya, pajak tol, pajak itu (kita) naikkan tarifnya, terus orang-orang pada berhenti bisnis, pajaknya akan turun ekonomi susah, rugi saya," kata dia. 

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menggodok aturan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol. 

Rencana pengenaan PPN untuk jalan tol ini telah disebutkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak 2025-2029.  

Renstra ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029, yang diteken Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto pada 19 Desember 2025.

PPN jalan tol adalah rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa layanan jalan tol yang diatur dalam Rencana Strategis DJP 2025-2029 untuk memperluas basis pajak. Sedangkan, Pajak harta kekayaan (wealth tax) adalah pajak yang dikenakan atas total nilai aset bersih (properti, saham, kas, kendaraan) yang dimiliki individu, berbeda dengan pajak penghasilan yang memajaki arus pendapatan. Di Indonesia, wacana ini menguat untuk mengurangi kesenjangan ekonomi, dengan potensi menyasar individu high-net-worth.

Sementara, Center of Economics and Law Studies (CELIOS) telah secara tegas akan mendorong dan menyuarakan soal pengenaan pajak kekayaan terhadap orang-orang super kaya yang ada di Indonesia.

Desakan itu berangkat dari mulai besarnya gap atau ketimpangan kondisi perekonomian di Indonesia antara masyarakat miskin dan menengah dengan kaum pengusaha yang disebutnya orang super kaya.

Bahkan kata Direktur Kebijakan Publik CELIOS Media Wahyudi Askar harta kekayaan dari 50 orang super kaya yang ada di Indonesia saat ini setara dengan harta 50-55 juta orang Indonesia.

Kata dia, dari pengenaan pajak sebesar 2 persen terhadap orang super kaya tersebut diyakini akan berdampak pada penerimaan negara hingga mencapai Rp 142 triliun pertahun.

"Dan dengan pajak kekayaan itu jumlahnya besar, bisa dapat 142 triliun per tahun. Itu berapa totalnya? Itu setara dengan 60 persen dari total seluruh pajak penghasilan yang dibayar seluruh pekerja di Indonesia," kata Media dalam acara Laporan Ketimpangan Ekonomi di Indonesia 2026: Republik Oligarki, di Kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Jika dirincikan untuk kebutuhan masyarakat secara umum, pendapatan negara dari pengenaan pajak kekayaan itu sendiri bisa dialokasikan untuk segudang kebutuhan.

Kata dia, setidaknya anggaran itu bisa digunakan untuk menggratiskan BPJS Kesehatan untuk jutaan orang, memberikan beasiswa pendidikan kepada jutaan anak muda, hingga menggratiskan setidaknya transportasi umum KRL untuk para pekerja.

"Dan yang paling penting lagi, pajak kekayaan itu bisa dikembalikan ke publik. Itu bisa digunakan untuk membiayai jutaan lapangan kerja, jutaan beasiswa. Itu bisa digunakan untuk fasilitas publik, menggratiskan KRL," kata dia.

"Bahkan bisa menggratiskan layanan kesehatan termasuk cuci darah untuk Mas Ajat tadi. Itu bisa membiayai BPJS Kesehatan jutaan keluarga Indonesia. Itu bisa membangun rumah untuk kelas menengah dan masyarakat rentan di Indonesia," sambung Media.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.