TRIBUNTRENDS.COM -- Sosok Inge Marita kembali menjadi sorotan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini bermula dari insiden cekcok di jalan antara Inge Marita dan seorang pengendara motor bernama Lutviana Indriana (33). Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Empu Nala, Magersari, Kota Mojokerto, pada Selasa (15/4/2026).
Dalam kejadian itu, Inge diketahui menoyor kepala anak Lutviana yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Aksi tersebut terjadi saat keduanya terlibat adu mulut di pinggir jalan.
Kronologi bermula ketika Lutviana melaju dari Simpang Empat Sekar Sari menuju Jalan Empunala melalui Jalan Gajah Mada. Saat hendak berpindah ke lajur kanan, mobil yang dikendarai Inge berada di sampingnya.
Setibanya di Jalan Empunala, Inge secara tiba-tiba mencegat Lutviana. Ia kemudian turun dari mobil dan menghampiri korban di trotoar. Perdebatan pun tak terhindarkan.
Inge bersikeras bahwa Lutviana telah memotong jalurnya. Emosi yang memuncak membuat Inge membentak korban hingga menyiramkan air ke tubuhnya. Tidak hanya itu, ia juga melakukan tindakan kekerasan dengan menoyor kepala anak korban.
Padahal, Lutviana disebut telah berulang kali meminta maaf atas insiden tersebut. Merasa dirugikan, Lutviana kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Mojokerto pada Jumat (17/4/2026).
Pihak kepolisian bergerak cepat dengan menangkap Inge di wilayah Pasuruan sehari setelah laporan diterima, tepatnya pada Sabtu (18/4/2026).
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Jinarwan, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Unit PPA melakukan gelar perkara pada Selasa (21/4/2026).
"Hari ini telah dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik, dan terlapor dinyatakan sebagai tersangka," ujarnya.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video yang sempat viral di media sosial, satu unit mobil Toyota Agya warna hitam milik tersangka, serta sepeda motor Yamaha NMAX milik korban.
Atas perbuatannya, Inge dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tepatnya Pasal 80 ayat 1.
"Perbuatan terlapor yang memukul anak korban melanggar Pasal 80 ayat 1. Ancaman hukuman sesuai pasal yang diterapkan adalah di bawah 5 tahun penjara," jelas Jinarwan.
Pernah Terjerat Kasus Pencurian
Selain kasus kekerasan terhadap anak, Inge Marita juga diketahui memiliki catatan kriminal sebelumnya. Ia merupakan residivis dalam kasus pencurian yang terjadi pada tahun 2018 di wilayah Sidoarjo.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sidoarjo, Inge terlibat dalam perkara pencurian bersama ibunya, Lindawati (55).
Baca juga: Lolly Kini Bersama Keluarga, Razman Nasution Lapor Komnas HAM, Ungkit Dugaan Kekerasan Anak Nikita
Dalam kasus tersebut, mereka mencuri perhiasan milik korban bernama Khusnul Latifah di rumahnya di Jalan Kyai Djuned, Kecamatan Taman, Sidoarjo, pada 18 Juni 2018.
Modus yang digunakan adalah berpura-pura bersilaturahmi saat Lebaran. Saat korban diajak keluar rumah oleh Lindawati, Inge memanfaatkan situasi untuk masuk ke kamar dan mengambil sejumlah perhiasan emas serta satu unit ponsel.
Kini, dengan status tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak, Inge kembali harus berhadapan dengan proses hukum yang berlaku. (Tribun Trends/Tribunnews Bogor/Sanjaya Ardhi)