Wacana Tarif Kapal di Selat Malaka Dikritik, Purbaya: Bukan Konteks Serius
Amirullah April 25, 2026 01:23 PM

 

SERAMBINEWS.COM – Wacana pengenaan tarif bagi kapal yang melintasi Selat Malaka sempat memancing perhatian luas.

Banyak yang langsung mengaitkannya dengan potensi gangguan terhadap jalur perdagangan global, mengingat kawasan ini termasuk salah satu rute pelayaran tersibuk di dunia.

Pernyataan itu datang dari Purbaya Yudhi Sadewa. Namun, setelah menuai berbagai reaksi, ia buru-buru meluruskan bahwa ide tersebut tidak dimaksudkan sebagai rencana kebijakan pemerintah.

"Jadi itu konteksnya bukan konteks serius," kata Purbaya dalam keterangan persnya pada Jumat (24/4/2026), dilansir YouTube Kompas TV.

Ia menegaskan, hingga saat ini tidak ada pembahasan konkret terkait penerapan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka.

"Kita belum pernah merencanakan," tegasnya.

Purbaya juga mengingatkan bahwa wilayah laut internasional tidak bisa diatur secara sepihak. Ada aturan hukum global yang harus dipatuhi, termasuk kesepakatan yang telah diratifikasi Indonesia.

Baca juga: Sosok Ferizka yang Viral Lakukan Pijat Totok Sirih pada Bayi, Dokter Geram, Praktik Sejak 2012

Sebagai pihak yang pernah berkecimpung di bidang kemaritiman, ia menegaskan bahwa dirinya memahami batasan tersebut, terutama terkait aturan dalam UNCLOS.

"Saya dulu bekas Deputi Menteri bagian Maritim ya, dulu Kedaulatan Maritim dan Energi. Jadi saya betul saya tahu betul peraturannya kita adalah penandatanganan UNCLOS. Enggak bisa kita menangkan tarif untuk kapal yang lewat kecuali dalam bentuk-bentuk servis."

Alih-alih menarik tarif langsung, Purbaya melihat peluang lain yang lebih realistis dan sesuai aturan. Menurutnya, Indonesia bisa memaksimalkan potensi layanan tambahan di jalur pelayaran.

"Misalnya di Banten, Selat Banten kita buat nanti servis macam-macam dulu. Antara lain pemanduan kalau memang ada kapal yang enggak jelas itu, atau servis lain, servis anak buah kapal yang mau ganti itu di situ yang sekarang banyakan di Singapura."

Pendekatan ini dinilai lebih aman secara hukum sekaligus tetap memberi peluang pemasukan bagi negara.

"Kita akan galakan di pulau-pulau yang lain yang kemarin di pulau yang terpencil tadi, di sana itu yang akan dibuat untuk labuh jangkar, itu servis yang dijalankan dalam yang dalam koridor UNCLOS, jadi perjanjian hukum Laut Internasional ya," terang Purbaya.

Baca juga: 7 Ciri-ciri Diabetes yang Semakin Parah dan Sering Tak Disadari, Waspadai Sebelum Terlambat

Ide Pemberlakuan Tarif di Selat Malaka

Sebelumnya, Menkeu Purbaya sempat memberikan usulan untuk memberlakukan penarikan tarif kapal yang melewati Selat Malaka.

Sebagai informasi, terdapat 200 kapal lebih (termasuk kapal kontainer, kapal tanker minyak, dan kapal pengangkut barang curah) melintasi Selat Malaka setiap hari, totalnya ada lebih dari 90.000 kapal per tahun atau sekitar seperempat dari barang dagangan global. 

Jumlah ini kira-kira dua kali lipat jumlah kapal yang melewati Selat Hormuz.

Posisi Selat Malaka juga jauh lebih sempit daripada Selat Hormuz, menyempit hingga hanya 2,7 km di titik tersempitnya dekat Singapura, dengan kedalaman rata-rata sekitar 25 m.

Dengan kondisi dan posisi Selat Malaka ini, Purbaya menilai Indonesia berada di jalur perdagangan yang strategis, tapi Indonesia tidak mengenakan biaya untuk kapal yang melewati Selat Malaka.

“Kita berada di jalur perdagangan dan energi global yang strategis, tetapi kita tidak mengenakan biaya kepada kapal-kapal yang melewati Selat Malaka."

“Sekarang Iran berupaya mengenakan biaya kepada kapal-kapal yang melewati Selat Hormuz," kata Purbaya dalam acara Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu, (22/4/2026).

Namun jika ingin mengenakan tarif kapal di Selat Malaka, Purbaya menyebut Indonesia harus membaginya dengan Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

Menurut Purbaya gagasan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto agar Indonesia memainkan peran yang lebih besar dalam perdagangan global, mendorong negara ini untuk 'mulai berpikir lebih ofensif' tentang sumber daya yang dimilikinya.

Meski demikian Purbaya menyadari idenya untuk mengenakan tarif kapal di Selat Malaka ini bukanlah hal yang mudah.

“Singapura kecil, Malaysia mirip (dengan Indonesia)  mungkin kita bisa membaginya menjadi dua. Seandainya saja semudah itu tapi kenyataannya tidak,” ungkap Purbaya.

Malaysia dan Singapura Tolak Usul Purbaya

Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan mengatakan tidak ada negara yang dapat secara sepihak menentukan akses ke Selat Malaka.

Datuk Seri Mohamad mengatakan Malaysia, Singapura, Indonesia, dan Thailand memiliki "pemahaman yang kuat" mengenai status selat sepanjang 900 km tersebut.

“Apa pun yang harus dilakukan di Selat Malaka harus melibatkan kerja sama keempat negara. Itulah pemahaman kami,  hal itu tidak dapat dilakukan secara sepihak,” kata Datuk Seri Mohamad  pada 22 April 2026 di sebuah forum di Kuala Lumpur.

“Ketika kami menyepakati perjanjian bersama tentang patroli dan keamanan Selat Malaka, itulah dasarnya,  tidak ada keputusan sepihak.”

Disisi lain, Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan menegaskan bahwa Singapura, Malaysia, dan Indonesia memiliki kepentingan strategis bersama untuk menjaga Selat Malaka tetap terbuka.

Hal itu diungkapkan Vivian Balakrishnan pada , Rabu (22/4/2026).

Melalui sebuah wawancara di acara Converge Live CNBC, Dr. Balakrishnan seperti dikutip dari CNA mengatakan bahwa sebagai negara-negara yang terletak di pesisir Selat Malaka, ketiga negara tersebut memiliki 'mekanisme kerja sama' untuk tidak memungut tol dan akan mempertahankan kondisi tersebut.

"Kami tidak menerapkan pungutan tol. Kita semua adalah ekonomi yang bergantung pada perdagangan. Kita semua tahu bahwa menjaga agar jalur ini tetap terbuka adalah demi kepentingan kita," kata Dr. Balakrishnan.

"Intinya di sini adalah ketiga negara tersebut memiliki kepentingan strategis dan selaras secara strategis dalam menjaga agar jalur tersebut tetap terbuka. Itu bukanlah sesuatu yang bisa dianggap remeh di banyak tempat lain."

Ia menekankan bahwa pendekatan Asia Tenggara tetap berlandaskan kuat pada hukum internasional.

"Sehubungan dengan Amerika dan China, kami telah memberi tahu keduanya bahwa kami beroperasi berdasarkan UNCLOS," kata Dr. Balakrishnan, merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut.

"Hak akses transit dijamin untuk semua orang. Kami tidak akan berpartisipasi dalam upaya apapun untuk menutup, melarang, atau mengenakan biaya tol di lingkungan kami," imbuhnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.