Belum Tergarap Maksimal, Plt Sekda Bangka Barat Dorong Inovasi Tingkatkan PAD
Fitriadi April 25, 2026 11:40 AM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat, Abimanyu menekankan pentingnya inovasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan.

Menurutnya, upaya peningkatan PAD tidak bisa dilakukan secara biasa, tetapi harus memerlukan strategi yang tepat dan terukur agar target pendapatan daerah dapat tercapai.

"Harus ada inovasi lain bagumana cara meningkatkan PAD. Kita memahami kondisi masyarakat saat ini juga tidak mudah, sehingga perlu strategi yang tepat, tidak memberatkan agar target pendapatan tetap bisa naik," ujar Abimanyu kepada Bangkapos.com, Sabtu (25/4/2026).

Abimanyu menjelaskan, salah satu fokus utama saat ini adalah optimalisasi sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mengalami perubahan cukup signifikan. 

Selain itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga terus didorong melalui pemutakhiran data objek pajak.

"BPHTB ada perubahan besar yang harus kita kejar. Sementara PBB sifatnya lebih kepada pemutakhiran data. Nilai NJOP yang sebelumnya sekitar Rp 1 juta, sekarang sudah meningkat menjadi Rp 2 juta, artinya hitungan berbeda, ini perlu kita garap secara maksimal,” jelasnya.

Di sisi lain, sektor sarang burung walet juga dinilai masih memiliki potensi besar untuk mendongkrak PAD. Tetapi, dalam praktiknya terdapat sejumlah kendala, terutama terkait wajib pajak yang tidak berdomisili di daerah.

"Walet tetap menjadi perhatian kita. Kemarin sudah beberapa kali kita mencoba menjalin kerja sama dengan Balai Karantina. Agar kita bisa mengetahui jumlah walet yang keluar. Harapannya, data itu bisa menjadi dasar optimalisasi pajak,"katanya.

Meski demikian, Abimanyu, mengakui pengelolaan pajak walet tidak mudah karena banyak wajib pajaknya berada di luar daerah. Sehingga memerlukan pendekatan dan mekanisme khusus.

Tetapi, Abimanyu memastikan, Pemerintah daerah bakal terus berupaya mencari solusi. Sehingga seluruh potensi pendapatan daerah dapat dimaksimalkan tanpa memberatkan masyarakat.

Sementara, Wakil Ketua II DPRD Bangka Barat, Samsir, menegaskan Pemkab Babar, harus dapat berinovasi, dalam upaya peningkatakan potensi pendapatan daerah.
 
"Kita harap pemerintah daerah segera membuat langkah-langkah menyikapi agar keuangan daerah ini normal kembali,"kata  Wakil Ketua II DPRD Bangka Barat, Samsir.

Dia menambahkan pada 2026 ini, berdasarkan keterangan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), APBD Bangka Barat mengalami defisit kurang lebih Rp 100 miliar.

Maka DPRD Babar, dikatakannya, merasa perlu turun tangan. Membantu pemerintah daerah memberikan solusi. Satu di antaranya, solusi yang bisa dilakukan, yakni pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang bisa diambil dari dua sektor. 

"Pertama, perkebunan kelapa sawit yang dimiliki perusahaan-perusahaan besar yang ada di Bangka Barat," katanya.

Samsir menerangkan, PBB P2, dapat dipungut daerah, meskipun Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan sudah dipungut pusat. 

"Tapi yang bisa menjadi hak kita yaitu luasan tanahnya. Kalau PBB-P3 ini memang dari pusat, tapi mereka dari sisi pohon sawitnya, nah hak kita dari PBB-P2,"jelasnya.

Kabupaten Bangka Barat, sambung Samsir,  banyak nemiliki perkebunan sawit dan luasnya mungkin ribuan hektar, untuk dapat dimanfaatkan, dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah.

"Kalau kita kalikan dengan kewajiban mereka harus bayar misalnya per hektar kan luar biasa, kelihatan ini belum tergarap,"lanjutnya.

Kemudian, kata Samsir, luasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang ada di Bangka Barat yang berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL). 

"Ini kan selama ini kami tanyakan bahwa  PBB-P2, mereka (PT Timah) mengatakan kami sudah melakukan pembayaran PBB-P3, tapi PBB-P2 itu adalah kewenangan daerah yang bisa diambil," ujarnya. 

Ditambah, luasan IUP PT Timah sebenarnya hampir se-Kabupaten Bangka Barat. Tentu nanti akan dilihat mana IUP yang masih berpotensi untuk bisa dipungut pajaknya. 

Di akhir, ia mengatakan dalam waktu dekat, DPRD Babar,  bakal memanggil Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) dan stakeholder terkait. Untuk dengar pendapat terkait PBB-P2.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.