Abdul Serahkan Diri, Dihantui Rasa Bersalah Usai Bacok Ibu Mertua hingga Tewas
Reny Fitriani April 25, 2026 01:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pelaku pembacokan ibu mertua hingga tewas, Abdul Mukti (34) telah menyerahkan diri ke Polsek Tanjungkarang Timur, pada Sabtu (18/4/2026) pukul 13.30 WIB.

Pelaku datang ke kantor polisi usai membacok ibu mertuanya Supriyani (64) di Dusun II, Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan pada Sabtu pukul 13.00 WIB. 

Anggota Polsek Tanjungkarang Timur, Bripda M Fillah Akbar merupakan polisi yang pertama kali menerima kedatangan pelaku.

"Pembunuh ibu mertua dengan golok tersebut dihantui merasa bersalah setelah membunuh korban dengan sebilah sajam hingga mendatangi kantor Polsek Tanjungkarang Timur," kata Bripda M Fillah Akbar dalam program Saksi Kata Tribun Lampung, Rabu (22/4/2026). 

Dirinya mengaku sempat kaget dengan kehadiran pelaku yang datang mengendarai motor Honda Beat.

Baca Juga Duduk Perkara Menantu Bacok Ibu Mertua sampai Tewas di Jati Agung Lampung Selatan

"Jadi pada saat itu saya piket Reskrim, sekitar 13.30 WIB pelaku ini datang mengaku telah melakukan tindak pidana penikaman terhadap mertuanya sendiri," ujarnya.

Lalu dirinya langsung mengamankan pelaku hingga memborgolnya untuk dibawa ke ruangan. 

Fillah menjelaskan bahwa alasan pelaku datang ke Polsek Tanjungkarang Timur karena ketidakpahaman atas lokasi Polsek Jati Agung.

Orang tua pelaku juga tinggal di Jalan H Said, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Tanjungkarang Timur.

Sehingga ia secara spontan datang ke Polsek Tanjungkarang Timur untuk menyerahkan diri. 

Pelaku pada saat itu menceritakan telah melakukan pembunuhan karena merasa terganggu dengan apa yang dikatakan ibu mertuanya. 

Dimana selaku ikut campur urusan rumah tangganya dan pelaku akhirnya menghabisi nyawanya. 

"Jadi bisa dikategorikan pelaku ini menyerahkan diri dalam keadaan menangis terpukul, karena telah melakukan penikaman terhadap mertuanya sendiri," paparnya.

"Posisi pada saat itu saya bertugas mengerjakan pekerjaan yang saya lakukan, pelaku datang dengan kondisi menangis dan mengakui perbuatannya dan khilaf," terusnya.

"Atas dasar tersebut akhirnya mengakui kesalahannya, kami periksa kendaraan digeledah badan dan kendaraan takut ada sajam, tapi ternyata tidak ada." kata Fillah. 

Diteruskannya, pelaku mengaku ada keributan dengan istrinya. 

"Sudah beberapa bulan pelaku tinggal di rumah orang tua pelaku, dan istri tinggal di rumah korban," ucapnya.

Pelaku ada itikad baik menghubungi korban untuk datang, tetapi tidak disambut baik. 

"Pelaku sudah diserahkan ke Polsek Jati Agung terkait tindak pidana yang dilakukannya," ucapnya.

"Saya mengimbau jadi apapun masalah selagi bisa diselesaikan secara kekeluargaan diselesaikan dahulu. Apabila tidak bisa maka mintalah dengan pihak kepolisian, karena semua tidak bisa diselesaikan dengan emosi," tukasnya.

Sakit Hati

Seorang perempuan lanjut usia bernama Supriyani (64) meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan. 

Mirisnya, korban diduga dianiaya oleh menantunya sendiri, Abdul Mukti (34).

Kapolsek Jati Agung AKP Suheb Suhendra mengungkapkan, peristiwa tragis ini terjadi di Dusun II, Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/104/IV/2026, pelapor Supriyadi (60), yang merupakan saudara korban, menerima kabar dari keluarganya bahwa Supriyani telah dibacok oleh pelaku bernama Abdul Mukti (34)," ujarnya, Minggu (19/4/2026).

Mendapat informasi tersebut, pelapor langsung menuju lokasi kejadian.

Namun korban sudah dibawa warga ke rumah sakit.

Korban sempat dilarikan ke RS Airan Raya sebelum akhirnya dirujuk ke RS Immanuel Bandar Lampung.

Namun nahas, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Dari hasil penyelidikan, pelaku Abdul Mukti (33) merupakan warga Bandar Lampung.

Ia diduga nekat membacok mertuanya dengan menggunakan golok.

Motif sementara diduga karena sakit hati terhadap korban.

"Pelaku merasa kecewa karena sebelumnya berusaha memperbaiki hubungan rumah tangganya dengan istrinya yang sudah berpisah tempat tinggal sekitar enam bulan," ujarnya.

Tak lama setelah kejadian, pelaku diketahui menyerahkan diri ke Polsek Tanjungkarang Timur sekitar pukul 15.00 WIB.

Petugas dari Polsek Jati Agung kemudian menjemput dan mengamankan pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok, satu unit sepeda motor milik pelaku, serta pakaian korban yang berlumuran darah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia dipidana penjara paling lama 10 tahun.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Jati Agung.

Polisi juga terus mendalami kronologi lengkap serta kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.